Kasus Crazy Rich

Istri Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan,Kuasa Hukum: Karena Kooperatif Memenuhi Panggilan

Alasan pihaknya meminta penangguhan lantaran yang bersangkutan bertindak kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Editor: Vivi Febrianti
Instagram
Doni Salmanan dan sang istri, Dinan Fajrina 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Doni Salmanan telah ditahan terkait kasus Binary Option Platform Quotex.

Istri Doni diketahui telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya itu.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus.

Alasan pihaknya meminta penangguhan lantaran yang bersangkutan bertindak kooperatif dalam menjalani proses hukum.

"Penangguhan, istri dari Doni Salmanan sudah mengajukan permohonan, Ya betul, karena Doni sangat kooperatif memenuhi panggilan," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).\

Baca juga: Diam-diam Bertindak, Istri Doni Salmanan Lakukan Ini Agar Crazy Rich Bandung Tak Ditahan

Meski mengajukan penangguhan penahanan, Ikbar tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik.

"Dikabulkan atau tidak kan itu kewenangan penyidik, dalam arti kita berharap saja, tapi kita tetap kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti, apalagi melarikan diri," kata Ikbar.

Setelah Doni Salmanan jadi tersangka, Ikbar mengatakan kepolisian baru mengamankan HP milik Doni.

"Sepengetahuan saya barang bukti yang sudah diamankan penyidik itu baru HP, menyusul akan mengambil bukti-bukti lain dari pihak penyidik," katanya.

Baca juga: Foto-foto Penampakan Rumah Doni Salmanan, Mewah Serba Putih, Sule Melongo Lihat Ini di Dalamnya

Ditanya terkait subtansi dari pemeriksaan Doni Salmanan oleh penyidik, Ikbar mengaku hanya seputar masalah platform Quotex.

"Lebih fokus ke masalah platform Quotex ini, terkait masalah ini kan mungkin pihak DS pun punya pandangan lain," tambahnya.

Pihaknya menyampaikan akan mengikuti aturan hukum yang berlaku, baik Doni maupun kuasa hukum berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum.

"Langkah hukum yang kita lakukan sebetulnya kita lebih mengikuti saja proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya.

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved