Nunggu Berjam-jam, Aksi Busuk Pria Tua Akhirnya Terjadi saat Gadis ABG Melangkah ke Kamar Mandi
Terbangun tengah malam karena ingin buang air kecil, rupanya jadi petaka gadis asal Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Karena masih remaja dan tubuhnya yang kalah jauh, TT pun ketakutan sehingga tidak berani melawan, hingga PD melakukan rudapaksa.
"Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Selasa (8/3/2022) kemarin," ungkap Christian.
Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini.
Termasuk melakukan visum terharap TT, untuk memastikan rudapaksa yang dialaminya.
Setelah cukup mendapatkan alat bukti, polisi menangkap PD di rumahnya pada Rabu (9/3/2022).
"PD telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tegas Christian.
Penyidik menjerat PD dengan pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada pidana denda sebesar Rp 5 miliar.
(TribunnewsBogor.com/TribunJatim.com)