VIDEO - Naik KRL Boleh Duduk Tanpa Jarak, Petugas Copot Stiker Silang di Kursi Penumpang

Anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan mengakses KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan beberapa syarat.

Editor: Tsaniyah Faidah

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aturan baru naik Kereta Rel Listrik atau KRL Jabodetabek mulai diberlakukan.

Sudah tidak ada lagi jarak duduk antar penumpang di KRL.

Aturan ini didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 tahun 2022.

Dalam surat tersebut disebutkan, KRL Jabodetabek diperkenankan melayani penumpang hingga 60 persen dari kapasitas, meningkat setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas.

Oleh karenanya, ketentuan jaga jarak bagi penumpang KRL telah dihapuskan.

Selain itu, anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan mengakses KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan beberapa syarat.

Di antaranya didampingi orang tua, mengikuti protokol kesehatan secara ketat, serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

Petugas Stasiun Bogor, Fajar Nugraha mengatakan, pihaknya sudah memberitahukan kepada para penumpang melalui pengeras suara terkait aturan baru ini.

Petugas pun sudah mencopot stiker jaga jarak yang sebelumnya ditempelkan di kursi KRL.

Kendati sudah tidak ada lagi jarak duduk di KRL, penumpang tetap diimbau menjaga jarak aman antar penumpang lain.

Larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved