Anies Baswedan Cabut Upaya Banding PTUN, Penggugat: Kami Lega

Francine Widjojo mengatakan, meski sikap Anies plin-plan, tetapi keputusan itu membuat masyarakat lega.

Editor: Tsaniyah Faidah
Wartakotalive/Rafzanjani Simanjorang
Gubernur Anies Baswedan telah mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Para penggugat mempermasalahkan program pencegahan banjir.

Gugatan itu diputus pada Selasa (15/2/2022), dan Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian dari gugatan para penggugat. D

alam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.

"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).

Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Cabut Upaya Banding Putusan PTUN, Penggugat: Meski Plin-plan, tapi Kami Lega"

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved