Olivia Nathania Akhirnya Akui Terlibat Rekrutmen CPNS Ilegal, Putri Nia Daniaty Minta Hukuman Ringan

Saat pengadilan digelar pada Kamis (10/3/2022), Oi mengakui terlibat dalam 'jalur belakang' masuk CPNS.

Editor: khairunnisa
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Olivia Nathania anak Nia Daniaty resmi menjadi tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021) malam. 

Sementara dia mengaku hanya menerima uang sebanyak Rp25 juta perorang dari total yang diperkirakan 11 orang.

"Mereka yang makan, sama dengan pak Karnu," pungkasnya.

Menurut penjelasan kuasa hukum Oi, Susanti Agustina, putri Nia Daniaty ini berkelit lantaran masih menutupi aksi gurunya sendiri.

Susanti meminta agar Agustin juga diperiksa.

Baca juga: Tak Hanya Kasus Penipuan CPNS pada Guru, Olivia Nathania Juga Ternyata Tipu Teman Nia Daniaty

"Tadi Olivia sudah mengakui dan minta maaf, artinya ini adalah kebersamaan Olivia dan Agustin, kita minta Ibu Agustin diperiksa juga," terang Susanti.

Rekan Susanti, Andy Mulia Siregar juga menegaskan jika apa yang dilakukan Olivia tak mendapatkan untung.

Pasalnya, Oi disebut hanya dimanfaatkan dan tak pernah mendapatkan sejumlah nominal yang disangkakan.

Kini, Susanti meminta Jaksa untuk meringankan hukuman pada Oi.

"Kami berharap mudah-mudahan jaksa dalam kasus ini bisa memberi tuntutan ringan, karena pelapor ini melakukan kejahatan yang sama," tegas Susanti.

Olivia Nathania anak Nia Daniaty resmi menjadi tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021) malam.
Olivia Nathania anak Nia Daniaty resmi menjadi tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021) malam. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Bahkan tim kuasa hukum Oi yakin putri Nia Daniaty akan bebas.

"Yakinlah bebas," Andy Mulia Siregar.

Sebagai informasi, menurut hasil gelar perkara penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Berkelit, Olivia Nathania Akui Terlibat Rekrutmen CPNS Ilegal, Minta Hukuman Diringankan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved