Kabar Artis

Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Indra Kenz, Barang Mewah Crazy Rich Medan Diduga Hanya Pinjaman

Kini kembali terbuka kecurigaan baru, apakah barang-barang yang selama ini dipakai Indra Kenz adalah palsu?

Editor: Tsaniyah Faidah
Instagram
Polisi sedikit demi sedikit membuka sosok Indra Kenz yang katanya crazy rich itu, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polisi sedikit demi sedikit membuka sosok Indra Kenz yang katanya Crazy Rich itu, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Mulai dari penyitaan aset-aset hingga siapa yang mendapat aliran dana dari uang yang dihasilkan penipuan berkedok investasi binary option Binomo.

Kini kembali terbuka kecurigaan baru, apakah barang-barang yang selama ini dipakai Indra Kenz adalah palsu?

Sejak ditetapkan sebaai tersangka, kini bermunculan fakta-fakta mengejutkan soal sosok Indra Kenz.

Salah satunya soal kepemilikan barang mewah Indra Kenz.

Baca juga: Lebih dari Rp 43 Miliar Aset Indra Kenz Telah Disita, 9 Rekening Bakal Menyusul

Belakangan, ada dugaan bahwa sebagian barang mewah Indra Kenz tersebut hanya pinjaman semata.

Seperti yang diketahui, Indra Kenz selama ini dijuluki Crazy Rich Medan oleh masyarakat.

Hal itu dikarenakan ia sering memamerkan barang-barang mewah miliknya.

Mulai dari mobil, rumah hingga jam tangan mewah.

Namun, belakangan diketahui bahwa aset tersebut didapat Indra Kenz dari tindak kriminal.

Hal itu terungkap usai ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi binary option Binomo.

Baca juga: Malah Jadi Tersangka, Terungkap Harta Crazy Rich Doni Salmanan dan Indra Kenz, Siapa Paling Tajir?

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang- Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved