Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kasus Crazy Rich

'Sombong Kali Lah' Kata Warga Bongkar Sifat Keluarga Indra Kenz, Crazy Rich Tak Pernah Sapa Tetangga

Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE

Editor: khairunnisa
Instagram
Indra Kenz, crazy rich Medan akhirnya angkat bicara terkait kasus penipuan Binomo melalu laman Instagram-nya, Jumat (18/2/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kehidupan keluarga Indra Kenz di lingkungan tempat tinggal diungkap tetangga, disebut sombong, hingga membuat orang sekitar malas berinteraksi.

Sosok crazy rich Medan, Indra Kenz memang kerap menuai kontroversi.

Dirinya pernah menyebut Tuhan tak akan bisa memiskinkannya hingga menyebut miskin adalah privilege baginya.

Tak sedikit netizen dibuat geram dengan pernyataan-pernyataan Indra Kenz.

Warga yang tinggal di sekitar rumah Indra Kesuma alias Indra Kenz di Komplek Cemara Asri mengungkap sosok keluarga Crazy Rich Medan.

Hal itu disampaikan Linda (nama samaran) kepada Tribun-medan.com, Rabu (9/3/2022).

Ada pun Linda dijumpai saat berada di sekitar rumah Indra Kenz senilai Rp 5 miliar.

Rumah Rp 5 miliar itu diketahui sempat di posting Indra Kenz di akun YouTubenya.

Baca juga: Miliaran Kekayaan Indra Kenz Disita, Susyen Regina Sindir Menohok Mantan Tunangan: Cuma Lelaki Biasa

Indra Kenz menjelaskan di akunnya itu, rumah Rp 5 miliar tersebut akan diberikan untuk orangtuanya.

Linda menyampaikan bahwa keluarga Indra jarang menetap di rumah tersebut.

Namun terakhir semalam keluarga Indra ada yang datang ke lokasi.

"Semalam ada datang sebentar siang - siang. Tapi pergi lagi. Biasanya yang datang ada nenek, mama, dan adiknya perempuan," sebutnya.

Dia juga mengungkapkan sosok keluarga Indra serta Indra sombong sekali sewaktu membuat rumah tersebut.

Indra Kenz dan kuasa hukumnya datangi Polda Metro Jaya usai dilaporkan atas dugaan penipuan Binomo
Indra Kenz dan kuasa hukumnya datangi Polda Metro Jaya usai dilaporkan atas dugaan penipuan Binomo (Tribunnews.com/ Alivio)

Hal tersebut diungkapkannya karena tak pernah Indra dan keluarganya menegur warga sekitar.

"Sombong kali lah. Tidak pernah sapa orang. Nampak tetangga macam lihat hantu. Sombongnya luar biasa lah," ungkapnya.

"Kita tetangga sudah malas lah lihat orang itu," sambungnya.

Sebelumnya dikabarkan, Bareskrim Polri akan menyambangi kota Medan, besok, Rabu 9 Maret 2022 terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Baca juga: Lebih dari Rp 43 Miliar Aset Indra Kenz Telah Disita, 9 Rekening Bakal Menyusul

Kedatangan mereka berkaitan dengan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz yang ada di Medan dan beberapa lokasi lainnya.

Kabar tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan.

Dia menyebut kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Indra Kenz itu sudah ditangani sekarang oleh Bareskrim. Informasi yang kami dapatkan dari Bareskrim besok tim akan datang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan, Selasa (8/3/2022).

Sesumbar tak akan melarat, Indra Kenz kini terancam dimiskinkan, mobil-mobil mewah dan aset Rp 84 M disita
Sesumbar tak akan melarat, Indra Kenz kini terancam dimiskinkan, mobil-mobil mewah dan aset Rp 84 M disita (Instagram indrakenz)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Baca juga: Senasib dengan Indra Kenz, Segini Total Aset Doni Salmanan, Punya 6 Mobil Mewah Nilainya Fantastis

Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul 'Tak Pernah Sapa Orang', Borok Keluarga Indra Kenz Diungkap Tetangga, Lihat Tetangga Bak Lihat Hantu

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved