Bawa Pistol Korek Api, 3 Begal di Cilebut Ternyata Masih di Bawah Umur: Gagal Bawa Motor Korban

Satreskrim Polres Bogor bekuk kawanan begal yang berjumlah 6 orang di Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Satreskrim Polres Bogor bekuk kawanan begal yang berjumlah 6 orang di Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kebupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satreskrim Polres Bogor bekuk kawanan begal yang berjumlah 6 orang di Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Dalam rilis yang digelar Polres Bogor pada Senin (14/3/2022), tiga pelaku di antaranya tidak dihadirkan polisi ke publik karena masih bocah di bawah umur.

Sebelum kejadian pembegalan pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 24.00 WIB dini hari itu, kawanan pelaku sempat berkeliling mencari korbannya yang disebut dengan istilah 'hunting.'

"Para tersangka ini bersama-sama berangkat hunting ya istilahnya, mencari korban, kemudian di jalan bertemu korban," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Korban pengendara motor tersebut langsung dihampiri dan diancam menggunakan senjata tajam sejenis katana dan pistol yang belakangan diketahui ternyata pistol korek api.

Korban saat itu melakukan perlawanan, akhirnya pelaku melayangkan bacokan senjata tajamnya ke arah kepala korban.

Namun korban mengalami luka di bagian punggung setelah bacokan tersebut mendarat di helm yang dia kenakan.

"Kondisi korban luka bacok di punggung, bagian belakang. Karena dibacok kepalanya menggunakan helm, jadi terkena helm," terang Iman.

Kawanan begal yang beraksi di Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dibekuk Satreskrim Polres Bogor.
Kawanan begal yang beraksi di Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dibekuk Satreskrim Polres Bogor. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Dalam pembegalan disertai perlawanan korbannya tersebut, para pelaku hanya berhasil mengambil ponsel korban dan gagal mengambil motor korbannya.

"Dari perlawanan tersebut, sehingga yang berhasil diambil oleh si pelaku awalnya mau merampas kendaraan motor, hanya berhasil merampas handphone dari milik korban," katanya.

Setelah dilaporkan ke polisi, kawanan pelaku begal rentang usia 17 - 22 tahun ini dibekuk polisi dua hari kemudian.

Di hadapan polisi, para pelaku ini mengaku sudah berulang kali melakukan pembegalan di wilayah Bogor dan bukan residivis.

"Berdasarkan keterangan dalam proses penyidikan, para tersangka ini menyampaikan sudah melakukan (pembegalan) berulang kali di wilayah Kabupaten Bogor," kata Iman.

Dalam kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam berupa pedang Katana, korek api menyerupai pistol, sejumlah pakaian, helm dan beberapa ponsel.

Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP junto pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved