Sejoli Korban Tabrak Lari

Memohon Tak Digubris, Terungkap Permintaan Kopda Andreas ke Kolonel Priyanto Sebelum Buang Sejoli

Usai kecelakaan itu terjadi, Kolonel Priyanto dan Koptu Ahmad Soleh pun mengangkut tubuh Handi dan Salsabila ke dalam mobil mereka.

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya
Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menghadirkan terdakwa lainnya, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Dalam keterangannya di depan hakim pada hari ini, Selasa (15/3/2022), Kopda Andreas tak bisa menahan laju air matanya.

Kopda Andreas terlihat pilu saat menceritakan detik-detik peristiwa penabrakan yang menewaskan dua sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

Pria asal Kebumen, Jawa Tengah itu pun menangis lantaran menyesali perbuatannya.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, Kopda Andreas menjawab beberapa pertanyaan dari majelis hakim.

Awalnya, Farida bertanya perihal kejadian tabrakan Handi dan Salsabila yang terjadi pada 8 Desember 2021.

Kala itu yang bertindak sebagai sopir adalah Andreas.

Baca juga: Terungkap Percakapan Kolonel Priyanto Sebelum Buang Sejoli ke Sungai: Tentara Gak Boleh Cengeng !

Di depan majelis hakim, Andreas menceritakan bahwa mobil yang dikemudikannya tidak sengaja menabrak speda motor Handi dan Salsabila.

Akibatnya, Salsabila terpental hingga berada di kolong mobil yang ditempati Kolonel Priyanto, Koptu Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Sementara Handi terpental hingga di bagian depan mobil tersebut.

Usai kecelakaan itu terjadi, Kolonel Priyanto dan Koptu Ahmad Soleh pun mengangkut tubuh Handi dan Salsabila ke dalam mobil mereka.

Handi yang diduga masih hidup ditempatkan di bagian bagasi, lalu Salsabila ditaruh di bagian kursi penumpang.

Kala itu, Kopda Andreas buru-buru melajukan mobilnya menuju rumah sakit terdekat.

Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dan Koptu Ahmad Soleh saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dan Koptu Ahmad Soleh saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Namun saat hendak melewati puskesmas terdekat, Kolonel Priyanto memerintahkan Kopda Andreas agar jangan berhenti.

Tak bisa menolak permintaan Kolonel Priyanto, Kopda Andreas nyatanya memohon agar atasannya itu menyelamatkan nyawa Handi dan Salsabila dengan membawanya ke rumah sakit.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved