IPB University
LPPM IPB University Sebut Lebih dari 85% RPH di Indonesia Belum Disertifikasi Halal, Ini Penyebabnya
Kebutuhan terhadap kajian halal sangat besar, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.
Dalam kesempatan itu, Prof Khaswar juga menunjukkan hasil kajian HSC LPPM IPB University dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) tahun 2021, terkait modernisasi RPH halal di Indonesia.
Disebutkan bahwa lebih dari 85 persen RPH di Indonesia belum memiliki sertifikat halal atau belum memiliki juru sembelih halal.
“Artinya tidak sampai 15 persen dari 1.331 RPH di Indonesia yang telah bersertifikat halal. Ini merupakan persoalan besar dalam mengimplementasikan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang perlu kita cari solusinya,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap dari pelatihan ini bisa mengakselerasi para juru sembelih halal dalam rangka sertifikasi halal untuk seluruh indonesia.
Agar lebih banyak lagi juru sembelih halal yang memiliki kompetensi sesuai prinsip syariat Islam, sehingga kehalalan produk di masyarakat bisa terjamin.