Gaji Guru Honorer Kota Bogor Terlambat, Disdik Ogah Disalahkan
Menurutnya, hal ini lantaran keterlambatan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk menyalurkan gaji tersebut kepada guru honorer di Kota Bogor.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Gaji guru horoner di instansi pendidikan wilayah Kota Bogor alami keterlambatan pembayaran.
Keterlambatan pembayaran gaji honorer itu terjadi pada periode bulan Januari-Maret 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi ogah disalahkan terakit keterlambatan gaji guru honorer.
Menurutnya, hal ini lantaran keterlambatan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk menyalurkan gaji tersebut kepada guru honorer di Kota Bogor.
"Untuk yang keterlambatan ini terkait BOS Provinsi. Karena kita menerima Juknis ini bulan Februari," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunnewsBogor.com, Kamis (17/3/2022).
Juknis itu, diakui oleh Hanafi, sebagai rencana pelaksanaan pembayaran gaji honorer.
Dimana didalam rencana itu, terdapat anggaran belanja yang juga termasuk pembayaran gaji guru honorer.
"Juknis kan sebagai tahapan untuk melakukan langkah-langkah. Baik itu didalamnya anggaran belanja pun anggaran pembayaran gaji honorer. Ketika rencananya telambat, pasti pelaksanannya pun terlambat," katanya.
Namun, secara rinci, gaji guru honorer yang terlambat, hanya pada guru honorer yang statusnya diatur oleh pemerinta provinsi.
Utuk gaji honorer yang menggunakan kebijakan kota, imbuh Hanafi, sudah diberikan.
"Jadi gini, gaji honorer itu ada kebijakannya yang diatur oleh Provinsi ada juga yang diatur oleh Kota. Untuk yang Kota ini sudah. Tapi, untuk Provinsi yang belum," tambahnya.
Meski begitu, tegas Hanafi, hal ini akan menjadi bahan evaluasi pihaknya.
Menurutnya, evaluasi ini sudah dilakukan koordinasi secepatnya dengan pihak-pihak terkait.
Sehingga, keterlambatan gaji honorer pada tahun ini (2022) tidak terjadi kembali pada tahun 2023.
"Sudah lakukan koordinasi bahkan dengan pihak kementerian pendidikan. Sudah diskusi terkait Juknis ini. Jadi, patokannya keterlambatan Juknis ini bisa dievaluasi pada tahun depan. Sehingga analoginya ketika Juknis ini telat kembali bisa menggunakan Juknis pada tahun sebelumnya. Jadi, pelaksanannaya ketika tahun 2023 bisa memakai Juknis pada tahun 2022," tambahnya.
Sementara itu, terpisah, Komisi IV DPRD Kota Bogor bahkan sudah membahas hal ini di rapat evaluasi pihaknya bersama Disdik Kota Bogor.
Dalam rapat itu membahas isu-isu soal dunia pendidikan di Kota Bogor termasuk soal gaji honorer se-Kota Bogor.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Karnain menjelaskan bahwa dari Disdik Kota Bogor memang menunggu arahan dari Juknis tersebut.
Sehingga, keterlamabatan gaji guru honorer terjadi dalam periode Januari-Maret 2022 ini.
"Tetapi kami tadi sudah sepakat dan Disdik juga sudah menyampaikan bahwa di tahun kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Karena mereka sudah melakukan koordinasi dengan pihak kementrian dengan Sekda bahwa penanganan dilakukan secara tahun jamak," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/instansi-disdik-kota-bogor.jpg)