Kasus Crazy Rich

Petaka Uang Doni Salmanan, Atta Halilintar Buat Pengakuan Mengejutkan, Ikhlas Kembalikan Benda Ini

Diakui sang pengacara, kliennya hanya ditanyai seputar uang yang diberikan Doni Salmanan kepada Rizky Febian saja.

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
kolase Instagram
Gara-gara Doni Salmanan (tengah), Rizky Febian dan Atta Halilintar (kiri dan kanan) Kena Imbas 

Lain Rizky Febian lain pula Atta Halilintar.

Suami Aurel Hermansyah itu nyatanya belum dipanggil penyidik kepolisian terkait kasus Doni Salmanan.

Namun seolah sadar diri, Atta Halilintar akhirnya membongkar sendiri andil Doni Salmanan di hidupnya.

Depresi lihat komentar di medsos, Atta Halilintar hampir nekat akhiri hidupnya, Aurel syok
Depresi lihat komentar di medsos, Atta Halilintar hampir nekat akhiri hidupnya, Aurel syok (kolase Youtube AH)

Melalui laman Instagram-nya, Atta Halilintar mengakui bahwa ia pernah diberikan hadiah ulang tahun oleh Doni Salmanan.

Ternyata beberapa bulan lalu, Doni Salmanan sempat membelikan tas clutch bermerek Dior untuk Atta Halilintar.

Kado tas mahal itu sengaja dibeli Doni Salmanan bertepatan dengan hari lahir Youtuber ternama itu.

Baca juga: Cengar-cengir saat Minta Maaf, Pakar Sebut Doni Salmanan Bukan Sok Cool, Crazy Rich Sembunyikan Ini

Sadar dirinya ikut kecipratan harta Doni Salmanan, Atta Halilintar akan bertindak tegas.

Atta siap mengembalikan tas mahal hadiah dari Doni Salmanan itu ke pihak kepolisian.

Seperti diketahui, saat ini polisi sedang menyita aset kekayaan Doni Salmanan yang merupakan hasil menipu.

"Saya pernah dapat kado ulang tahun dari Mas Doni Salmanan tas ini. Segera saya kembalikan ke pihak berwajib. Siap dikembalikan," ujar Atta Halilintar dalam Instagram-nya.

Atta Halilintar siap kembalikan hadiah dari Doni Salmanan
Atta Halilintar siap kembalikan hadiah dari Doni Salmanan (Instagram @attahalilintar)

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Deretan Publik Figur Ini Bakal Diperiksa Atas Kasus Doni Salmanan, Siapa Saja?

Pekerjaan Doni Salmanan di KTP

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap pekerjaan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) .

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved