Kasus Crazy Rich
Petaka Uang Doni Salmanan, Atta Halilintar Buat Pengakuan Mengejutkan, Ikhlas Kembalikan Benda Ini
Diakui sang pengacara, kliennya hanya ditanyai seputar uang yang diberikan Doni Salmanan kepada Rizky Febian saja.
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Pria usia 23 tahun yang berjuluk Crazy Rich Bandung itu tertulis berprofesi sebagai buruh harian lepas.
"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
Asep menuturkan bahwa kini Doni Salmanan terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.

Dia menyebarkan informasi itu melalui akun Youtube King Salaman.
"DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang beirisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," jelas dia.
Baca juga: Rahasia Rekening Doni Salmanan Gendut, Ini 3 Cara Suami Dinan Kumpulkan Pundi-pundi Kekayaan
Selain itu, Asep menuturkan bahwa Doni Salmanan diduga melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.
"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," pungkasnya.(*)