Kasus Crazy Rich

Indra Kenz Pura-pura Beli Mobil Mewah, Rudy Salim : Dia Belum Pernah Ketemu Konglomerat Beneran

Lewat akun Youtubenya, Indra Kenz pernah membuat konten saat membeli mobil mewah di showroom Prestige Motorcars milik Rudy Salim.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Instagram/Kompas.com
Indra Kenz kena nyinyir Rudy Salim 

Rudy pun mengatakan ia tidak pernah berkomunikasi dengan Indra Kenz.

Selama ini komunikasi Indra hanya lewat sales Prestige Image Motorcars.

"Saya gak pernah komunikasi langsung, semua komunikasi lewat sales, untuk pembelian segala macem," terang Rudy.

"Kenalannya pas bikin konten aja," tambahnya.

Ia mengatakan tak mengetahui sama sekali bahwa Indra Kenz aktif dalam bidang trading.

Rudy mengira Indra hanya seorang influencer.

"Gak tau, gak tau kerjaannya,. saya kira Youtuber keren, influencer keren, murah banget, eh gak tau, gak taunya begitu," katanya.

Selama ini Indra Kenz memang kerap memamerkan kemewahan.

Meski begitu, Rudy Salim justru menyindir gaya Indra yang selalu mempertontonkan kekayaannya.

"Selalu pamer kemewahan, dia belum pernah ketemu konglomerat beneran kayanya," kata Rudy Salim.

Melansir Kompas.com, seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022).

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Sejauh ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sudah menyita sejumlah barang bukti milik Indra Kenz.

Tunangan Vanessa Khong itu juga sudah resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved