5 Kendaraan Tak Laik Jalan dari Arah Jakarta Terjaring Petugas Gabungan di Rest Area 45 Bogor
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata mengatakan bahwa kendaraan-kendaraan yang tidak laik jalan ini juga langsung ditahan.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAWI - Sejumlah kendaraan angkutan umum dan barang tak laik jalan dari arah Jakarta yang mengarah ke Puncak dan Sukabumi terjaring razia petugas gabungan di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi akhir pekan ini.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata mengatakan bahwa kendaraan-kendaraan yang tidak laik jalan ini juga langsung ditahan.
"Tadi ramcek kita laksanakan di Rest Area KM 45 mendapati beberapa kendaraan yang jelas tidak layak jalan dan juga melakukan penahanan terhadap kendaraan tersebut," kata AKP Dicky Pranata kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
Dia mengatakan bahwa untuk di hari Minggu (20/3/2022) ini ditemukan sebanyak dua kendaraan yang tak laik jalan.
Kemudian untuk Sabtu (19/3/2022) kemarin didapati sebanyak tiga kendaraan yang terjaring.
"Kemarin (Sabtu) ada tiga, bis semua," tambah Bisma, Kabid Pengawasan Dishub Kabupaten Bogor.
Bisma menjelaskan untuk kelengkapan surat izin kendaraan diperiksa oleh polisi, sedangkan kelaikan seperti ban, rem, KIR dan yang lainnya diperiksa Dishub.
Dia menjelaskan bahwa sejauh ini pelanggaran kelaikan kendaraan yang didapati petugas rata-rata merupakan masalah KIR atau uji kendaraan.
"Rata-rata pelanggarannya KIR yang habis masa berlakunya, yang kemarin bis KIR semua," ungkap Bisma.
Bisma menjelaskan bahwa ramcek ini rutin digelar setiap Sabtu dan Minggu demi mencegah adanya kecelakaan maut seperti di Selarong Puncak Bogor beberapa tahun lalu.