VIDEO - Pelajar di Kota Bogor Sudah Bisa PTM di Sekolah, Ini Persyaratannya

Pelajar Kota Bogor sudah diperbolehkan belajar di sekolah secara terbatas mulai 21 Maret 2022.

Editor: Geok Mengwan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mulai Senin, 21 Maret 2022, pelajar berbagai tingkatan di Kota Bogor sudah bisa kembali belajar di sekolah.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah diperbolehkan dengan kapasitas murid maksimal 50 persen.

Adapun satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan perkantoran pada sektor nonesensial diberlakukan 75 persen work from office bagi pegawai yang sudah divaksin.

Kebijakan-kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Tentang Kebijakan Pembelajaran pada Masa PPKM dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Bogor oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya.

Keputusan membolehkan PTM serta bekerja di kantor pada satuan pendidikan didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

Seperti diketahui, Kota Bogor saat ini berstatus PPKM level 2 yang mana dengan status tersebut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved