Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Minta Enak-enak Ayah Paksa Putrinya Lakukan Ini hingga Kejang dan Tewas, Jeritan Kesakitan Diabaikan

Sang anak mengeluh sakit demam, namun pelaku malah memaksa korban untuk melayani nafsunya.

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube TribunJateng
Ayah tega lakukan ini usai nonton video porno, tak peduli putrinya lagi sakit 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bukannya merawat, seorang ayah di Kota Semarang berinisial WD (41) tega melakukan hal keji di saat putrinya sedang sakit.

Saat itu, korban berinisial NP (8) dititipkan oleh ibunya ke rumah mantan suami, WD, di wilayah Tlogosari, Pedurungan, Semarang, Jumat 18 Maret 2022.

Setibanya korban di kosan pelaku, sang anak mengeluh sakit demam.

Namun, pelaku malah memaksa korban untuk melayani nafsunya.

Hal tersebut diungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan.

"Anaknya demam saat datang, sudah dikasih obat. Anak sedang tidak fit saat pelaku melakukan," imbuh Donny, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube TribunJateng.

Hal itu bermula saat putrinya terlelap tidur, WD mulai melucuti pakaian korban.

Baca juga: Lihat Cara Jalan Putranya Aneh dan Tak Wajar, Ibu di Belitung Timur Syok Tahu Fakta Sebenarnya

"Waku posisi tiduran, terus terbesit keinginan untuk melakukan hubungan seksual. Kemudian pelaku meraba-raba anaknya.
Pada saat itu, anaknya sempat menahan, tapi pelaku tetap melakukan," ungkap Donny.

"Terjadilah kejadian itu, anaknya meninggal dunia atas perbuatan ayahnya sendiri," imbuh Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha menambahkan.

Saat pelaku melakukan aksi tak senonohnya, korban sempat teriak kesakitan.

Akan tetapi, korban tak peduli malah tetap melanjutkan aksi kejinya.

"Nangis gak itu anakmu?" tanya polisi.

"Sempat teriak," jawab pelaku.

FOLLOW:

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban pun mengalami kejang-kejang selama dua jam.

"Memang pada hari itu pelaku melakukan hubungan seksual. Anaknya kejang sejam atau dua jam saat itu," ungkap Donny.

Panik, pelaku pun mendatangi rumah ibu korban dan mengabarkan kondisi sang anak.

Baca juga: Rintihan Gadis Muda 13 Kali Dinodai Tukang Pecel Lele, Pelaku Ancam Rudapaksa Adik Korban

Ia meminta izin untuk membawa anak perempuan mereka ke rumah sakit.

Ibu korban yang ikut cemas pun akhirnya mengizinkan anak perempuan satu-satunya itu untuk diobati.

Namun ternyata sesampainya di rumah sakit, sang anak yang baru berusia 8 tahun itu ternyata sudah meninggal dunia.

ilustrasi gadis kecil dirudapaksa
ilustrasi gadis kecil dirudapaksa (Tribunnews.com)

"Lalu dibawa lah anak itu ke sebuah klinik oleh klinik diminta ke rumah sakit yang lebih besar. Tapi anaknya ternyata sudah meninggal dunia," terang Donny.

Tanpa ada rasa curiga, keluarga korban memakamkan NP pada Sabtu 19 Maret 2022.

Baca juga: Tega Habisi 3 Anaknya Sendiri, Terungkap Cerita Kelam Masa Kecil Ibu di Brebes : Saya Mau Taubat

Sudah 3 Kali Beraksi, Terpengaruh video porno

Ternyata, tak hanya sekali, pelaku sudah melakukan aksi tak senonoh pada putrinya itu sebayak 3 kali.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku aksinya lantaran terpengaruh menonton video porno.

"Iya, saya melakukan hubungan sebanyak tiga kali karena menonton video (tak senonoh, red)," kata pelaku dengan nada datar saat dihadirkan polisi di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3).

Anak lagi sakit, Ayah tega lakukan ini hingga korban tewas, ngaku terpengaruh video
Anak lagi sakit, Ayah tega lakukan ini hingga korban tewas, ngaku terpengaruh video (Youtube TribunJateng)

Berdasarkan pengakuannya, dia telah berpisah dengan mantan istrinya sekitar empat tahun silam.

Namun, pelaku masih mendapatkan akses untuk berjumpa dengan tiga anaknya, termasuk korban yang merupakan anak kedua.

Kesempatan bertemu anak perempuannya itu dimanfaatkan untuk menyalurkan nafsu bejat.

NP dirudapaksa seusai pelaku menonton video begituan.

"Saya lakukan di indekos semua, tidak ada rencana, itu refleks," ujar laki-laki yang berprofesi sales makanan ringan itu.

Duda anak tiga itu tetap memaksa darah dagingnya melayani nafsu birahinya sampai lemas tak berdaya, bahkan mengalami kejang-kejang.

"Anak saya berontak merintih kesakitan," ucapnya tanpa rasa bersalah di wajahnya

Baca juga: Teriakan Ibu Muda saat Mandikan Bayi, Ayah dan Babysitter yang Hendak Menolong Ikut Jadi Korban

Rumah Sakit Ungkap Fakta Mengejutkan

Sehari pasca korban dimakamkan, polisi mendapatkan laporan bahwa kematian korban tidak wajar.

Pihak RS Pantiwilasa mengungkapkan adanya kejanggalan pada korban.

"Dalam surat keterangan dokter ada kematian kurang wajar dengan tanda kekerasan di vagina dan dubur. Dari adanya itu kita buatkan laporan polisi, sementara kondisi korban sudah dimakamkan," ungkap Donny.

Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis.
Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. (SHUTTERSTOCK)

Lantaran ada dugaan kematian yang tidak wajar, atas persetujuan keluarga pihaknya melakukan pembongkaran makam korban di daerah Genuk pada Sabtu (19/3/2022) malam.

Polisi kemudian melakukan pembongkaran makam, dan jenazah korban langsung dilakukan autopsi.

"Terbukti adanya kematian yang diakibatkan kekerasan seksual," ungkapnya.

Baca juga: Siasat Suami Tidur Bareng Jasad Istri, Nangis saat Polisi Datang, Tak Berkutik Usai Korban Diautopsi

Pelaku dan Ibu Korban Sudah Cerai

Wakapolrestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha, mengatakan pelaku dan ibu korban sudah bercerai sejak tahun 2017.

Namun meski sudah lima tahun berpisah dengan istrinya, pelaku masih sering bertemu dengan anak-anaknya.

Sang anak yang merupakan korban ini kerap berkunjung ke indekos ayahnya dengan diantar oleh sang ibu. 

Pelaku dengan mantan istrinya memiliki dua anak laki-laki dan satu anak perempuan.

"Yang laporkan ibu kandung korban atau mantan istri tersangka. Mereka tadinya suami istri punya anak tiga. Anak ikut ibunya tapi masih sering nengok bapaknya di kos," pungkas Iga.

Borgol
ilustrasi pelaku (net)

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam menjalani masa hukumannya dibalik jeruji besi selama-lamanya 20 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved