Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Gegara Video Porno, Ayah Tega Merudapaksa Anak Kandung Sampai Tewas, Terungkap Saat Makam Dibongkar

Warga di daerah Genuk, Semarang, Jawa Tengah dibuat heboh dengan adanya pembongkaran makam.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

Kemudian, setelah diketahui korban meninggal tidak wajar, dilakukan pembongkaran makam pada pukul 21.40 di pemakaman Sedayu, Bangetayu, Genuk, Sabtu (19/3/2022).

"Dari situlah baru diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan seksual," ujar dia.

Selanjutnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kos Jalan Kiai Syakir I RT 02/ RW 03.

Baca juga: Rintihan Gadis 24 Tahun di Tepi Sungai Bikin Heboh, Ternyata Korban Perkosaan Kenek dan Sopir Angkot

Pelaku dan pelapor sebelumnya merupakan pasangan suami istri dan memiliki 3 orang anak, satu di antaranya adalah korban.

Namun pelaku dan pelapor bercerai sejak tahun 2017.

"Anak-anaknya ikut ibunya. Namun selama berpisah masih sering menjenguk ayahnya (pelaku) di rumah kos," imbuhnya.

Sempat diantar ke klinik

Korban sempat diberikan pertolongan, namun nyawanya tak lagi tertolong.

Pelaku yang merupakan ayah korban sempat berusha menghilangkan jejak dengan tidak mengakui pebuatannya.

"Menurut keterangan pelaku, anaknya sempat kejang setelah melakukan hubungan seksual dengan anaknya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan.

Donny menuturkan setelah itu pelaku meminta tolong ke tetangganya agar dibawa ke klinik.

Namun, klinik tersebut meminta bocah itu dibawa ke rumah sakit agar mendapat penanganan.

"Sebelum dibawa ke rumah sakit pelaku sempat membawa korban ke rumah ibunya untuk meminta izin. Saat itu ibunya tidak sempat mengecek kondisi korban dan akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Pantiwilasa. Namun setelah sampai Pantiwilasa, dokter memberikan keterangan bahwa anaknya meninggal dunia," ujarnya.

Atas kasus tersebut, WD dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pelaku diancam dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

(TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne/Kompas.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved