Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Simak Cara Daftar Vaksin Booster di Laman PeduliLindung
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bagi warga yang belum vaksin booster tetap diperbolehkan mudik.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berikut ini cara mendaftar vaksinasi ketiga atau vaksin booster.
Vaksin booster kini menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan."
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Aturan Baru, Pemudik yang Belum Divaksin Booster Harus Tes Antigen, Baru Satu Dosis Wajib Tes PCR
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bagi warga yang belum vaksin booster tetap diperbolehkan mudik.
Tetapi, warga tersebut harus melampirkan tes negatif Covid-19.
"Kalau belum booster (vaksinasi dua dosis), harus tes antigen."
"Kalau dia baru satu kali vaksinasi, dia harus tetap tes PCR," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes, Rabu (23/3/2022).
Kendati diperbolehkan, kata Budi, masyarakat tetap akan diminta melengkapi dosis vaksinnya hingga booster.
Nantinya, Kemenkes bakal berkerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk menyediakan posko vaksinasi gratis.
Lantas, apabila Anda ingin mendaftar vaksinasi booster, bagaimana caranya?
Pemerintah sudah menyediakan tiket vaksin bagi masyarakat yang hendak vaksin booster.
Tiket tersebut dapat dilihat di laman/aplikasi Pedulilindungi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/vaksin-booster.jpg)