Mobil Plat Dinas Palsu

Ngaku Densus 88, Pengemudi Mobil Plat Dinas Palsu di Bogor Tak Berkutik Diminta Tunjukkan KTA

Polisi mendapati 3 orang pria dan 4 orang perempuan yang rata-rata masih mahasiswa, salah satu pria diantaranya inisial ZP (28) ditetapkan tersangka.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Rombongan mobil yang menggunakan nomor pelat dinas palsu diamankan Polres Bogor saat melintasi Jalan Raya Puncak 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Rombongan mobil ugal-ugalan menggunakan nomor plat dinas palsu diamankan Polres Bogor saat melintas di Jalan Raya Puncak di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Sabtu (26/3/2022) malam.

Konvoi tiga unit mobil hitam menggunakan Sirine dan strobo ini dicurigai petugas Satlantas karena melaju di lajur yang berlawanan sehingga akhirnya diberhentikan dan diperiksa.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira. Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata semua identitasnya palsu," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Dalam perkara ini Polisi mendapati 3 orang pria dan 4 orang perempuan yang rata-rata masih mahasiswa, salah satu pria diantaranya inisial ZP (28) ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pemalsuan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Konvoi Mobil Mewah Berplat Dinas Palsu di Puncak Bogor, Ngaku Anggota Densus

ID card dan Kartu Tanda Anggota (KTA) tersangka dipalsukan sedemikian rupa sampai disertai Nomor Registrasi Pokok (NRP) Polri.

"Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada perbuatan dugaan pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," kata AKBP Iman Imanuddin.

AKBP Iman Imanuddin menuturkan bahwa pelaku sebelumnya sempat mengaku anggota Densus 88 saat diperiksa petugas.

Mobil dengan Plat dinas palsu diamankan Polres Bogor saat melintasi Jalan Raya Puncak, Sabtu (28/3/2022)
Mobil dengan Plat dinas palsu diamankan Polres Bogor saat melintasi Jalan Raya Puncak, Sabtu (28/3/2022) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

"Berdasarkan hasil keterangan, beberapa waktu lalu yang bersangkutan juga sudah pernah dilakukan pemberhentian oleh anggota Satlantas kami, namun waktu itu mengaku sebagai anggota Densus 88," kata AKBP Iman Imanuddin.

Lalu untuk motif, pelaku nekat melakukan pemalsuan ini karema tidak mau antre dan tidak mau terjebak macet di Jalan Raya Puncak.

Rombongan mobil yang menggunakan nomor pelat dinas palsu diamankan Polres Bogor saat melintasi Jalan Raya Puncak.
Rombongan mobil yang menggunakan nomor pelat dinas palsu diamankan Polres Bogor saat melintasi Jalan Raya Puncak. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Selain itu ditemukan pula motif lain dari pelaku setelah ponselnya diperiksa, yakni merayu perempuan, mengiming-imingi akan menikahi dengan mengaku sebagai anggota Densus 88.

Baca juga: Ngaku Anggota Polri, Rombongan Mobil Berpelat Dinas Palsu di Puncak Bogor Ini Diciduk Polisi Beneran

"Keberadaan oknum-oknum yang suka menyalahgunakan nomor polisi yang seolah-olah nopol dinas ini masih sering kami temukan. Sehingga akan terus kami lakukan penertiban. Ini mencoreng nama Polri juga. Masyarakat yang gak tahu mengira anggota Polri betulan mengambil lajur yang bukan lajurnya membuat kemacetan," ungkapnya.

Dalam kasus ini polisi menyita 3 unit HP, 2 ID card anggota Polisi, 1 tagname Polisi, sepasang plat nomor dinas Denma Mabes TNI, serta tiga unit mobil pribadi yang salah satunya merupakan mobil Fortuner yang dipasangi pelat dinas Polri.

Tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved