Hari Ini Kawasan Puncak Bogor Diberlakukan Ganjil Genap, Mulai Tanggal 9 Sampai 13 Mei 2025

Satlantas Polres Bogor mengumumkan bahwa kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap akan berlaku di Puncak Bogor pada 9-13 Mei 2025.

Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Muamaruddin Irfani
PUNCAK GANJIL GENAP - Ilustrasi. Penerapan ganjil-genap di Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu (30/3/2025). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hari ini, Sabtu (10/5/2025), kawasan Puncak Bogor diberlakukan sistem ganjil genap.

Satlantas Polres Bogor mengumumkan bahwa kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap akan berlaku di Puncak Bogor pada 9-13 Mei 2025.

Kebijakan ini seiring dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Waisak.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan, sistem ganjil genap telah berlaku mulai hari ini, Jumat (9/5/2025) atau selama lima hari.

Ganjil genap tersebut diterapkan di pintu masuk Puncak Bogor, tepatnya di Simpang Gadog, Jalan Ciawi, atau Exit Gerbang Tol (GT) Jagorawi. 

"Rekayasa yang bakal dilaksanakan, yaitu pertama ganjil genap yang dimulai hari ini sampai dengan nanti Selasa. Kemudian, secara situasional, kami akan laksanakan one way dari arah Jakarta menuju Puncak, maupun dari arah Puncak menuju Jakarta," kata Rizky kepada wartawan di Cibinong, Jumat.

Sistem ganjil dan genap tersebut berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua berpelat hitam atau pribadi. Penentuan ganjil genap bagi mobil dan motor ini merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan alias pelat nomor.

Untuk menjalankan kebijakan itu, Polres Bogor telah menyiapkan 150 personel gabungan selama libur panjang tersebut. Hal itu untuk mengantisipasi kemacetan di jalur wisata Puncak Bogor.

"Satlantas menyiapkan 150 personel gabungan, jadi kami mengerahkan anggota untuk patroli, termasuk di jalur alternatif," katanya.

Adapun kebijakan ganjil genap ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa aturan ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya.

Tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa.

Rizky menegaskan, kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalender ganjil dan genap akan diputar balik atau dilarang melintas di jalur wisata Puncak Bogor.

Dengan demikian, pengendara yang mau melintas atau berlibur ke Puncak Bogor harus menaati aturan.

Rizky meminta wisatawan agar menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap ini.

"Pengendara yang kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puncak Bogor Berlaku Ganjil Genap Hari Ini sampai 13 Mei 2025"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved