Ulah Songong Pemuda Jerat 3 Wanita Ngaku Perwira dan Densus 88, Tak Berkutik saat Melaju di Puncak

Sambil bergaya belagu, ZP (28) seorang mahasiswa mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Ipda dan juga anggota Densus 88

Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Rombongan mobil yang menggunakan nomor pelat dinas palsu diamankan Polres Bogor saat melintasi Jalan Raya Puncak. 

Polres Bogor mengamankan 4 orang perempuan dan 3 orang pria dari rombongan mobil berpelat dinas polisi palsu di Puncak Bogor yang mana salah satunya adalah Tersangka ZP alias TM (28) seorang polisi gadungan.

ZP dan rombongan berkendara ugal-ugalan yang menggunakan nomor plat dinas palsu diamankan Polres Bogor saat melintas di Jalan Raya Puncak di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Sabtu (26/3/2022).

Konvoi tiga unit mobil hitam menggunakaj sirini dan strobo ini dicurigai petugas Satlantas Polres Bogor karena melaju di lajur yang berlawanan.

"Setelah diperiksa yang bersangkutan mengaku anggota Polri pangkat perwira. Setelah dicek identitasnya palsu," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Rombongan mobil yang menggunakan nomor pelat dinas palsu diamankan Polres Bogor saat melintasi Jalan Raya Puncak
Rombongan mobil yang menggunakan nomor pelat dinas palsu diamankan Polres Bogor saat melintasi Jalan Raya Puncak (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Mengaku Anggota Densus 88

Bahkan, ia mengiming-imingi wanita yang dirayunya akan dinikahi.

Sebab, ZP mengaku sebagai anggota Densus 88.

"Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada perbuatan dugaan pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," kata Iman Imanuddin.

Dalam perkara ini Polisi mendapati 3 orang pria dan 4 orang perempuan yang rata-rata masih mahasiswa, salah satu pria diantaranya inisial ZP (28) ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pemalsuan.

"Berdasarkan hasil keterangan, beberapa waktu lalu yang bersangkutan juga sudah pernah dilakukan pemberhentian oleh anggota Satlantas kami, namun waktu itu mengaku sebagai anggota Densus 88," kata AKBP Iman Imanuddin.

Disisi lain, oknum pengendara yang mengenakan palt mobil dinas masih sering ditemui di jalanan. 

"Keberadaan oknum-oknum yang suka menyalahgunakan nomor polisi yang seolah-olah nopol dinas ini masih sering kami temukan. Sehingga akan terus kami lakukan penertiban. Ini mencoreng nama Polri juga. Masyarakat yang gak tahu mengira anggota Polri betulan mengambil lajur yang bukan lajurnya membuat kemacetan," ungkapnya.

Dalam kasus ini polisi menyita 3 unit HP, 2 ID card anggota Polisi, 1 tagname Polisi, sepasang pelat nomor dinas Denma Mabes TNI, serta tiga unit mobil pribadi yang salah satunya merupakan mobil Fortuner yang dipasangi pelat dinas Polri.

Tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved