Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Akui Perbuatan Cabulnya di Depan Hakim, Permintaan Dosen Unsri Ini di Persidangan Mengejutkan

Dengan pembacaan pleidoi tersebut, ia berharap hakim dapat memutus hukuman A dengan adil.

Editor: khairunnisa
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Sidang terhadap terdakwa A (34) oknum Dosen Unsri yang melakukan tindakan cabul terhadap mahasiswinya digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan secara tertutup terhadap A (34), dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang telah mencabuli mahasiswinya sendiri berinisial DR ketika sedang melakukan bimbingan skripsi.

Dalam sidang dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan, A mengakui seluruh perbuatannya di depan majelis hakim.

Terdakwa pun meminta agar hukuman yang diberikan nanti dapat diringankan.

“Pleidoi tadi langsung dibacakan oleh klien saya, intinya agar dihukum seringan-ringannya,” kata Darmawan, kuasa hukum dari A, usai menjalani sidang, Kamis (31/3/2022).

Darmawan menjelaskan, permintaan kliennya itu untuk hukuman diringankan bukan hanya soal mengakui perbuatan tersebut.

Namun, dari beberapa saksi yang dihadirkan, mereka tak melihat kejadian tersebut.

Selain itu, fakta lain terungkap bahwa aksi cabul tersebut dilakukan karena spontanitas dari pelaku.

Baca juga: Cipratan Air Dukun Cabul Memperdaya Gadis SMA, Pelaku Lakukan Ini ke Organ Sensitif Korban

"Dan memang seperti itu fakta di persidangan. Tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadiannya. Kejadian ini hanya spontanitas, tidak ada ucapan pengancaman ataupun paksaan dari klien kami,” ujarnya.

Dengan pembacaan pleidoi tersebut, ia berharap hakim dapat memutus hukuman A dengan adil.

“Kami harapkan hukuman seringan-ringannya, berdasarkan pleidoi yang dibacakan tadi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menuntut A (34), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), dengan hukuman penjara selama 6 tahun lantaran telah mencabuli mahasiswinya, yaitu DR.

Hal itu dikatakan kuasa hukum A, Darmawan, usai sidang yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/3/2022).

Kliennya itu dinilai telah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap DR seperti dalam Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dosen Cabul Unsri Minta Keringanan Hukuman, Akui Perbuatannya Saat Baca Pleidoi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved