Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Aturan Baru Seleksi Prajurit TNI, Keturunan PKI Boleh Daftar dan Tes Renang Dihapus, DPR RI Bereaksi

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus syarat terkait anggota keturunan pelaku sejarah PKI

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
youtube
ilustrasi - anggota TNI 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menganggapi kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia ( PKI) intuk ikut seleksi prajurit TNI.

"Bila soal keturunan PKI bisa mendaftar, saya rasa tidak masalah, kan belum tentu diterima," kata Bobby saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).

Menurut Bobby, nantinya akan ada sejumlah tahapan seleksi yang harus dilalui oleh calon prajurit TNI tersebut.

Dimana, salah satunya tentang tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Selama memang tetap ada tes wawasan kebangsaan dan memastikan tidak terpapar pemikiran leninisme, komunisme dan marxisme yang merupakan ajaran terlarang berdasar TAP MPRS no 25/1966," ujar Bobby.

Baca juga: Menghilang Tanpa Jejak, Seorang Prajurit TNI AD Diduga Berkhianat dan Gabung ke KKB, Ini Sosoknya

Bobby justru menyoroti ihwal dihapusnya tes renang dalam seleksi prajurit TNI.

Pasalnya, ia menilai hal itu berpotensi menambah pengeluaran negara untuk membiayai pelatih renang.

Apalagi, lanjut Bobby, prajurit TNI dituntut harus siap dalam situasi apapun.

"Karena prajurit kan harus siap perang di segala medan, dan keahlian renang bukan soal pemerataan kesempatan, tapi soal kemampuan fisik dasar prajurit, yang akan menambah biaya pelatihan dan tambahan waktu," jelas Bobby.

FOLLOW:

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus syarat terkait anggota keturunan pelaku sejarah peristiwa 1965-1966 dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam rekrutmen prajurit TNI tahun anggaran 2022.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI (Akademi, PA PK, Bintara, dan Tamtama) Tahun Anggaran 2022 yang disiarkan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3/2022).

Dalam tayangan tersebut awalnya Andika menerima paparan terkait tes mental ideologi dalam rekrutmen prajurit TNI.

Andika kemudian menyoroti satu poin dalam tes mental ideologi terkait keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI.

"Itu berarti gagal? Bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya Andika.

Baca juga: Kejanggalan Gugurnya 3 Prajurit TNI di Papua, Jenderal Andika Perkasa Murka, Sebut Sosok Ini Bohong

Diketahui kemudian bahwa dasar hukum dari adanya ketentuan yang melarang keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI tersebut adalah TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI.

Namun Andika tampak kurang puas setelah mendengar penjelasan lebih lanjut tentang kaitannya antara TAP MPRS XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI dengan poin tes mental ideologi yang melarang keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI tersebut untuk masuk TNI.

Ketidakpuasan itu di antaranya tampak karena penjelasan mengenai isi TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI tersebut tidak sesuai dengan sebagaimana seharusnya.

Update Kasus Nagreg, Jenderal Andika Perkasa Tak Mau 3 Oknum TNI Dihukum Mati
Jenderal Andika Perkasa (Youtube TNI AD)

Andika mengatakan TAP tersebut menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang dan ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme sebagai ajaran terlarang.

"Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" tanya Andika.

Andika pun kembali menegaskan kepada jajarannya untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap larangan yang dibuat TNI, kata Andika, harus dipastikan memiliki dasar hukum.

"Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum," kata Andika.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Begini Reaksi Anggota DPR Soal Keturunan PKI Boleh Daftar Prajurit TNI, dan Dihapusnya Tes Renang, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved