Jeritan Wanita Tengah Malam Kejutkan Pegawai Hotel, Amarah Pria Ini Memuncak Gara-gara Tisu Magic

Tak terima ditolak, MAA langsung menyabet tubuh sang wanita dengan pisau cutter yang dibawanya secara membabi buta.

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Tersangka MAA memberikan pengakuan terkait motifnya melakukan penganiayaan kepada teman kencannya, Kamis (31/3/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Teriakan wanita di tengah malam kejutkan penghuni hotel di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Yogyakarta.

Rupanya jeritan histeris itu berasal dari FNI, wanita berusia 30 tahun yang baru saja check in di hotel tersebut.

Sekira pukul 00.00 WIB di hari Sabtu (26/3/2022), FNI datang ke hotel bersama MAA.

Bukan pasangan kekasih, pria usia 29 tahun itu ternyata ada maksud terselubung membersamai FNI di hotel tersebut.

FNI dan MAA nyatanya baru kenal melalui aplikasi kencan MiChat.

MAA sengaja mengajak FNI untuk menginap di hotel tersebut.

Tujuannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu ingin menyewa jasa open BO FNI.

Janjian di hotel tersebut, MAA telah membayar uang Rp 350 ribu.

Baca juga: Bikin Video Syur di Bandara, Ini Sosok Siskaeee, Sempat Bersuara soal Open BO hingga Pindah Tempat

Tarif tersebut dikenakan FNI untuk satu kali berhubungan intim.

Tiba di dalam kamar hotel, MAA segera berhubungan seks dengan sang wanita.

Selesai berhubungan intim, MAA rupanya tak puas dan minta nambah.

Permintaan MAA itu sontak ditolak mentah-mentah oleh FNI.

Tak terima ditolak, MAA langsung menyabet tubuh sang wanita dengan pisau cutter yang dibawanya secara membabi buta.

Akibat perbuatan MAA, FNI pun berteriak histeris hingga memicu perhatian pegawai hotel.

ilustrasi
ilustrasi (SHUTTERSTOCK)

Pengakuan Pelaku

Sebenarnya, amarah MAA memuncak bukan karena penolakan sang wanita.

Hati MAA mendadak panas saat mendengar sindiran menohok dari FNI.

Saat itu, FNI menghina MAA lemah karena menggunakan tisu magic saat berhubungan intim.

Tisu basah tersebut digunakan MAA untuk mencegah ejakulasi dini.

Merasa diejek lantaran dianggap tak perkasa, MAA naik pitam dan berbuat nekat.

Baca juga: Kisah Bilik Asmara di Rumah Susun, Gadis 15 tahun Jadi PSK Open BO : Sudah Layani 5 Pria di Ranjang

"Saya dikatai, buat apa sih pakai itu (tisu magic) segala. Saya kayak dikatain lemah," kata MAA dilansir dari Tribun Jogja, Kamis (31/3/2022).

Kesal, MAA pun langsung menyayat leher, lengan kanan dan kiri, serta perut bagian kanan FNI.

Tindakan penganiayaan itu segera diketahui oleh saksi berinisial BS yang tak lain adalah pegawai hotel yang ditempati keduanya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saksi mendengar teriakan dari salah satu kamar.

Ia lantas memastikan ke kamar tersebut, lantaran saksi mendengat teriakan orang minta tolong.

Iptu Andika (Kiri) dan MAA (tengah) saat jumpa pers si Polresta Yogyakarta, Kamis (31/3/2022)
Iptu Andika (Kiri) dan MAA (tengah) saat jumpa pers si Polresta Yogyakarta, Kamis (31/3/2022) (KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)

Pelaku Kabur Sambil Bertelanjang Dada

Sadar aksi kejinya terhadap FNI ketahuan, MAA kabur dan lari tunggang langgang.

Usai menyayat teman kencan perempuannya, MAA langsung melarikan diri dengan kondisi tanpa busana.

"Pelaku langsung kabur tanpa menggunakan baju, lari," kata Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Andika Arya Pratama dikutip dari Kompas.com Kamis (31/3/2022).

Saat ia kabur, kebetulan di dekat kejadian perkara sedang ada patroli pengamanan.

Melihat ada sosok mencurigakan kabur, polisi pun mengamankan MAA.

Baca juga: Minta Jatah Bercinta Ditolak, Mahasiswa Habisi Janda 42 Tahun yang Dikenal Lewat Open BO

Segera menangkap sang pria, polisi pun mengamankan beberapa barang bukti.

Yaitu berupa satu potong kaus warna kuning, satu potong celana dalam warna abu-abu, satu potong pakai dalam warna hitam dan satu pasang sendal jepit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta.

"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Iptu Andika Arya Pratama.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved