Sejoli Korban Tabrak Lari

Kasusnya Dipreteli Ahli Forensik, Kolonel Priyanto Geram Korban Disebut Masih Hidup Sebelum Dibuang

Dalam sidang tersebut, terjadi perdebatan sengit antara Kolonel Priyanto vs ahli forensik dr Zaenuri.

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
kolase TribunnewsBogor dair Tribunnews
Debat Priyanto vs ahli forensik, kesal Handi disebut masih hidup sebelum dibuang ke Sungai Serayu 

Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP, maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. (*)

(TribunnewsBogor/Tribunnews)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved