4 Bocah Jadi Korban Kebejatan Tukang Roti, Dikasih Roti Gratis Lalu Dibawa ke Tempat Sepi
Pria berinisial SP (42), warga Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang sehari-hari berjualan roti diamankan Polres Sumedang.
Polisi telah melakukan visum kepada korban dan mengecek ke tempat kejadian perkara.
Kini polisi telah menetapkan SP sebagai tersangka dan meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Cipratan Air Dukun Cabul Memperdaya Gadis SMA, Pelaku Lakukan Ini ke Organ Sensitif Korban
"Pelaku deijerat pasal 82 ayat 1, UU nomor 17/2016, Per-PPU tentang perlindungan anak. Ancamannya minimal 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun, dan denda 5 M," kata Kapolres.
Kapolres mengimbau orang tua untuk mengajari anaknya perkara-perkara agama sebagai benteng dari kejahatan.
Selain itu, orang tua harus mengawasi pergaulan anak-anaknya.
Periksa handphone anak dan tas serta isi buku sekolahnya.
"Jangan segan untuk menegur jika ada yang dirasa kurang baik," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tukang Roti Jahat di Sumedang, Iming-imingi Roti Gratis Lalu Berbuat Tak Senonoh, Korbannya 4 Bocah