Prostitusi Online di Bogor

BREAKING NEWS - Jelang Ramadhan, Polresta Bogor Kota Bongkar Prostitusi Online di Jalan Sudirman

Jelang Ramadhan 2022, Satreskrim Polresta Bogor Kota kembali membongkar bisnis prostitusi online di salah satu penginapan di Jalan Jenderal Sudirman.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Keempat Orang Tersangka Prostitusi Online di Kota Bogor yang berhasil diamankan oleh Polresta Bogor Kota, Jumat (1/4/2022) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Menjelang bulan Ramadhan 2022, Satreskrim Polresta Bogor Kota kembli membongkar bisnis terlarang prostitusi online di salah satu penginapan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Melaui operasi Pekat, Polresta Bogor Kota berhasil amankan OY (26), AM (30), IC (19), LEP (23) pada Rabu (30/3/2022).

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, pengungkapan bisnis terlarang itu bermula adanya aduan penghuni lain yang merasa terganggu dengan aktifitas bisnis tersebut.

"Ada beberapa hunian hotel merasa terganggu adanya prostitusi online ini. Ditambah juga menjelang Ramadhan sesuai dengan perintah Kapolresta untuk mengantisipasi penyakit masyarakat ini," ujarnya kepada wartawan saat rilis terbuka di Alun-Alun Kota Bogor, Jumat (1/4/2022).

Aduan tersebut, kata Dhoni, langsung ditindak oleh pihak Polresta Bogor Kota dan berhasil mengamankan keempat orang tersebut.

Bahkan, dari penangkapan tersebut, profesi dari keempat orang ini kata Dhoni, diketahui sebagai 'joki' atau penyalur.

"Mereka yang mengakomodir pria hidung belang. Kemudian, mengarahkan kepada wanita-wanita yang sudah berada di hotel tersebut. Mereka pun mengarahkan mereka menuju kamar," jelasnya.

Dalam pengakomodiran pria hidung belang itu, tambah Dhoni, keempat orang ini diketahui menggunakan via aplikasi online.

"Mereka menggunakan aplikasi Michat. Rata-rata memang menggunakan itu. Kemudian berlanjut via Whatsapp," jelasnya.

Dari laju pengakomodiran itu pun, bisnis terlarang tersebut terus berjalan di Kota Bogor.

"Mereka menerapkan tarif kepada hidung belang 600-900 ribu," tambahnya.

Meski begitu, tegas Dhoni, keempat orang tersebut kini harus rela ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, imbuh Dhoni, ancaman pidana sudah menanti kepada empat orang 'joki' tersebut.

"Mereka sudah ditetatpkan sebagai tersangka. Ancaman kurungan paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Ancaman denda sebesar 120 juta dan paling banyak 600 juta," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved