Kabar Artis

Konser Tulus di Bandung Dibubarkan, Penonton Minta Uang Tiket Dikembalikan, Soundfest Buka Suara

Acara konser Tulus tersebut dibubarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Ria Theresia Situmorang/Grid.ID
Penyanyi Tulus saat ditemui di Hard Rock Cafe, SCBD, Jakarta Selatan pada Selasa (5/2/2019) 

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron, membenarkan pihaknya bersama kepolisian membubarkan pertunjukan konser penyanyi Tulus.

Ia mengatakan panitia penyelenggara konser penyanyi Tulus sempat mengajukan izin beberapa waktu lalu.

Namun karena berpotensi menimbulkan kerumunan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung tidak direkomendasikan konser tersebut digelar.

"Belum mengantongi izin keramaian juga dari kepolisian," kata dia. 

Asep menjelaskan, setelah ditolak panitia penyelenggara konser kembali mengajukan izin beberapa kali ke Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung.

Menurut Asep, permohonan ulang untuk menggelar konser Tulus terakhir yang diajukan panitia belum dibahas kembali hingga konser tersebut digelar Selasa malam.

"Jauh-jauh hari sudah dikasih tahu (tidak direkomendasikan digelar). Intinya di awal kita sudah jawab dan tidak mengabaikan," bebernya.

3. Penonton lebih dari kapasitas ruangan

Asep menjelaskan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 di Kota Bandung kegiatan konser musik diperbolehkan digelar di dalam ruangan.

Namun hal tersebut harus melalui rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kepolisian.

"Yang dijadikan tempat konser kapasitasnya 750 orang.

Sementara informasi dari Camat selaku ketua Satgas Covid-19 setempat mengatakan undangan hampir 500 orang, berarti melebihi ketentuan 50 persen, itu sudah melangar," bebernya.

Selain itu, Asep mengatakan, berdasarkan pantauan di lokasi konser, sirkulasi udara di tempat tersebut juga kurang baik.

"Peserta (penonton) katanya duduk di bawah, tidak pakai kursi, di sana pasti akan terjadi kekhawatiran entah joget atau apa pun hilang kendali sehingga tidak jaga jarak," tandasnya. 

4. Penyelanggara klaim ikuti alur prosedur

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved