Resmi Dilaporkan ke Polisi Kasus Penipuan Trading, Pilot Terkenal Ini Mendadak 'Hilang' dari Medsos

Polda Metro Jaya kembali menerima laporan kasus dugaan penipuan aplikasi trading Oxrade oleh seorang pilot.

Editor: widi bogor
Tribunnews/Fandi Permana
Tim kuasa hukum korban penipuan Binary Option Aplikasi Oxtrade melaporkan pilot ini ke Polda Metro Jaya Kamis (31/3/2022) 

Namun, rupanya Kapten Vincent telah menyalahgunakan grup tersebut untuk melakukan penipuan demi keuntungan pribadinya.

Kini setelah korban mulai buka suara terkait kasus penipuan yang dilakukan sang pilot, Instagram Kapten Vincent sudah tidak aktif.

Ia terakhir membagikan sebuah video pesawat terbakar dengan tagar #stopwar pada tanggal 10 Maret 2022 lalu.

Ada puluhan korban lain

Riswal mengatakan selain Federico, masih ada puluhan korban lainnya yang bergabung di Oxtrade.

Namun pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum melapor.

"Ada pula korban lain yang berkomunikasi kepada kami dan mengaku korban dari Kapten Vincent. Insha Allah dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban ini mengumpulkan bukti-bukti dulu," ujar Riswal.

Diketahui korban sementara yang mengadu dugaan penipuan Oxtrade telah lebih dari 10 orang.

"Untuk korban lebih dari 10 orang dan kami himbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu. Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian," imbuhnya.

Laporan korban terkait penipuan yang dilakukan Kapten Vincent telah diterima dan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1665/III/20022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.

Baca juga: Serunya Berkemah di Bukti Cita-cita Puncak, Healing Murah Meriah, Pemandangannya Bikin Betah

Selanjutnya laporan tersebut akan ditangani oleh Direktorat Researse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kapten Vincent dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU. Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE)

Tak hanya itu, sang kapten juga dijatuhi Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

(Fathia Oktaviani/Magang)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved