Resmi Dilaporkan ke Polisi Kasus Penipuan Trading, Pilot Terkenal Ini Mendadak 'Hilang' dari Medsos
Polda Metro Jaya kembali menerima laporan kasus dugaan penipuan aplikasi trading Oxrade oleh seorang pilot.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus penipuan berkedok trading binary option kembali terungkap.
Sebelumnya beberapa afiliator aplikasi trading telah dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Mereka diantaranya Indra Kenz atas kasus penipuan aplikasi Binomo, Doni Salmanan dengan aplikasi Quotex, hingga Hendry Susanto bos robot trading Fahrenheit.
Ketiganya saat ini telah ditangkap dan tengah menjalani proses hukum.
Kini kasus penipuan aplikasi trading kembali menjerat seorang pilot sekaligus influencer.
Baca juga: Tanam 1.000 Pohon Asal Brazil, Lurah: Katulampa Ingin Dikenal dengan Kampung Abiu
Salah satu korban penipuan binary option aplikasi Oxtrade bernama Federico Fandy, melaporkan sang pilot ke Polda Metro Jaya.
Korban didampingi oleh kuasa hukumnya yang bernama Riswal Saputra mengaku merugi hingga puluhan juta akibat aplikasi Oxtrade.
Federico dan kuasa hukumnya melaporkan sang pilot karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penipuan atas aplikasi Oxtrade yang sering dipromosikan melalui akun media sosialnya.
"Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR. Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade yang dipromosikan melalui medsosnya," kata Riswal Saputra di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022) dilansir dari Tribunnews.com.
Korban mengalami kerugian usai mengikuti edukasi melalui grup telegram yang ditautkan melalui Instagram Story sang pilot.
Lalu siapakah VR?
Diketahui VR adalah Kapten Vincent Raditya, seorang pilot sekaligus konten kreator yang sering membagikan vlog seputar dunia penerbangan di YouTube pribadinya.
Pria berusia 37 tahun ini memulai kariernya sebagai pilot maskapai penerbangan dengan rating Airbus A320 sejak tahun 2010.
Kapten Vincent aktif membagikan kegiatan penerbangan hingga kegiatan pribadinya melalui akun sosial media Instagram.
Dirinya pun turut membagikan link grup telegram melalui Instagram-nya, diduga grup tersebut digunakan untuk memberikan edukasi seputar dunia trading kepada pengikutnya.
Namun, rupanya Kapten Vincent telah menyalahgunakan grup tersebut untuk melakukan penipuan demi keuntungan pribadinya.
Kini setelah korban mulai buka suara terkait kasus penipuan yang dilakukan sang pilot, Instagram Kapten Vincent sudah tidak aktif.
Ia terakhir membagikan sebuah video pesawat terbakar dengan tagar #stopwar pada tanggal 10 Maret 2022 lalu.
Ada puluhan korban lain
Riswal mengatakan selain Federico, masih ada puluhan korban lainnya yang bergabung di Oxtrade.
Namun pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum melapor.
"Ada pula korban lain yang berkomunikasi kepada kami dan mengaku korban dari Kapten Vincent. Insha Allah dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban ini mengumpulkan bukti-bukti dulu," ujar Riswal.
Diketahui korban sementara yang mengadu dugaan penipuan Oxtrade telah lebih dari 10 orang.
"Untuk korban lebih dari 10 orang dan kami himbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu. Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian," imbuhnya.
Laporan korban terkait penipuan yang dilakukan Kapten Vincent telah diterima dan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1665/III/20022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.
Baca juga: Serunya Berkemah di Bukti Cita-cita Puncak, Healing Murah Meriah, Pemandangannya Bikin Betah
Selanjutnya laporan tersebut akan ditangani oleh Direktorat Researse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kapten Vincent dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU. Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE)
Tak hanya itu, sang kapten juga dijatuhi Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
(Fathia Oktaviani/Magang)