Prostitusi Online di Bogor

Sehari Bisa Layani 3 Pria Hidung Belang, Pelaku Prostitusi Online di Bogor Beberkan Alasan Jual Diri

Tiga orang wanita berinisial SM (16), RRT (18), dan EA (20) menjadi korban praktik bisnis terlarang prostitusi online.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Keempat Orang Tersangka Prostitusi Online di Kota Bogor yang berhasil diamankan oleh Polresta Bogor Kota, Jumat (1/4/2022) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Tiga orang wanita berinisial SM (16), RRT (18), dan EA (20) menjadi korban praktik bisnis terlarang prostitusi online.

Ketiga orang korban itu berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Bogor Kota bersamaan dengan ditangkapnya keempat 'joki' atau penyalur yang menjual mereka kepada lelaki hidung belang via aplikasi MiChat pada Rabu (30/3/2022) di salah satu penginapan Reddorz yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Dari identitas yang berhasil didapatkan, dua orang berinisial SM (16) dan EA (20) merupakan berasal dari Kabupaten Bogor dan RRT (18) berasal dari Provinsi Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menegaskan, ketika korban tersebut terpaksa melakukan praktik ini karena terhimpit ekonomi.

"Ketiganya masih belum bekerja. Mereka terpaksa karena faktor ekonomi," kata Dhoni, Jumat (1/4/2022).

Faktor ekonomi itu, sambung Dhoni, berhasil memikat mereka menuju bisnis terlarang ini.

"Mereka bisa 3 kali melayani pria hidung belang dalam sehari di tempat yang sama," tambahnya.

Dari pendapatannya itu pun, kata Dhoni, tidak dikantongi semua olehnya melainkan dibagi beberapa persen kepada joki yang menjual mereka itu.

"Tinggal dibagi saja. Kalau dirata-ratakan 100 ribu per hari untuk joki," tambahnya.

Meski begitu, kata Dhoni, para korban ini tidak akan dilakukan ancaman pidana seperti 'joki' yang menyalurkan atau menjual mereka.

Namun, imbuh Dhoni, ketiga korban tersebut saat ini terus dilakukan pemeriksaan.

"Saat ini dalam proses penyelidikan. Bila mana sudah selesai akan dikembalikan ke orang tuanya dan pengawasan dari pihak Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved