Sepekan Jelang Ramadhan, Polres Bogor Bekuk 10 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 1/4 Kg Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor ringkus 10 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu sepekan terakhir jelang Ramadhan 2022.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor ringkus 10 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu sepekan terakhir jelang Ramadhan 2022. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor ringkus 10 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu sepekan terakhir jelang Ramadhan 2022.

"Dalam waktu seminggu ini berhasil dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Bogor dengan mengamankan 10 orang tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (1/4/2022).

Dari 10 tersangka ini, polisi mengungkap sebanyak 7 kasus, terdiri dari 5 kasus narkotika jenis sabu dan 2 kasus narkotika jenis ganja.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, kata Iman, berupa sistem tempel yang mana pengedar menempatkan narkoba di suatu tempat kemudian pembeli diberi petunjuk tempat tersebut.

Modus operandi lainnya adalah dengan sistem COD atau Cash On Delivery (COD) dalam melakukan transaksi.

"Barang bukti yang berhasil disita adalah sejumlah 237,38 gram atau 1/4 Kg narkotika jenis sabu dan 1/4 Kg narkotika ganja," kata AKBP Iman Imanuddin.

Selain itu, disita pula barang bukti berupa sejumlah ponsel, timbangan digital, alat penghisap sabu, plastik-plastik untuk mengemas narkoba dan lain-lain.

Para tersangka dijerat dengan pasal 111, 112 dan pasal 114 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved