Batal Divonis Seumur Hidup, Nyawa Herry Wirawan Guru Ngaji Pemerkosa 13 Santriwati Ditangan Algojo

Kini hukuman penjara seumur hidup itu batal, hukuman kepada Herry Wirawan menjadi hukuman mati.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib guru ngaji cabul, Herry Wirawan kini berada di tangan seorang algojo.

Guru cabul yang merudapaksa 13 orang santriwatinya itu batal divonis seumur hidup.

Seperti diketahui, pada Selasa (15/2/2022) lalu majelias hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan.

Namun, hukuman itu dianggap ringan lantaran sang pelaku lolos dari jeratan hukuman mati hingga hukuman kebiri kimia.

Kini hukuman penjara seumur hidup itu batal, hukuman kepada Herry Wirawan menjadi hukuman mati.

Vonis kepada guru ngaji cabul itu berubah setelah Pengadilan Tinggi Bandung menerima banding dari jaksa Kejati Jabar.

Artinya, Herry Wirawan bakal divonis mati seperti tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus rudapaksa belasan santriwati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum.

Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar)

Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Respon Kelurga Korban

Keluarga santriwati korban kebejatan Herry Wirawan langsung mengucap syukur saat mendengar predator seksual itu divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Bagi keluarga korban, putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menerima banding jaksa untuk memvonis mati Herry Wirawan sudahlah sangat tepat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved