Batal Divonis Seumur Hidup, Nyawa Herry Wirawan Guru Ngaji Pemerkosa 13 Santriwati Ditangan Algojo

Kini hukuman penjara seumur hidup itu batal, hukuman kepada Herry Wirawan menjadi hukuman mati.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan) 

Satu diantaranya dirasakan oleh AN (34), salah satu keluarga korban rudapaksa asal Garut Selatan, Jawa Barat.

"Ucap syukur alhamdulillah, ini adalah sejarah," kata dia dilansir dari Tribun Jabar, Senin (4/4/2022).

Dia berharap vonis mati yang diterima Herry Wirawan bisa membuat efek jera agar tak ada lagi kasus rudapaksa sadis.

"Semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," ujarnya.

Ia menyebut, kini pihak keluarga merasa lega setelah hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas musibah yang menimpa anak-anaknya.

"Kami berterimakasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ucap AN.

Bukan ngaji Quran, Santriwati dipaksa Herry Wirawan jadi kuli dan urus bayi
Bukan ngaji Quran, Santriwati dipaksa Herry Wirawan jadi kuli dan urus bayi (kolase Kompas/TribunJabar)

Perkosa 13 Santriwati

Herry terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Hakim berpendapat bahwa terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Namun, sebaliknya terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu.

Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.

Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kondisi Herry Wirawan

Kepala Rumah Tahanan Kebon Waru Riko Stiven mengungkap, Herry WIrawan dalam kondisi yang sehat pascavonis yang diberikan terhadapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved