Batal Divonis Seumur Hidup, Nyawa Herry Wirawan Guru Ngaji Pemerkosa 13 Santriwati Ditangan Algojo
Kini hukuman penjara seumur hidup itu batal, hukuman kepada Herry Wirawan menjadi hukuman mati.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Ia pun menyebut kalau Herry Wirawan masih terlihat tersenyum.
Menurut kepala rutan, Herry Wirawan tampak masih beraktivitas seperti biasa dan mengikuti shalat berjamaah.
"Masih biasa saja sih beliau," kata Kepala Rumah Tahanan Kebon Waru Riko Stiven, dilansir dari Kompas.com, Senin (22/2/2022).
Meski begitu, menurut Riko, Herry Wirawan terlihat sedih pascaputusan pidana seumur hidup terhadapnya.
"Pasti sedih kan. Pastilah, kelihatan tapi berusaha senyum aja," ucapnya.
Riko mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan kabar soal pemindahan penahanan Herry, pasalnya belum ada putusan inkrah di pengadilan.
Meski begitu, pihaknya memastikan Herry dalam keadaan aman dan sehat di Rutan Kebonwaru.
"Saya pastikan Herry dalam keadaan sehat, aman di rutan, kan gitu," ucapnya.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung yayasan KS, Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, otel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.(*)