Breaking News

Batal Divonis Seumur Hidup, Nyawa Herry Wirawan Guru Ngaji Pemerkosa 13 Santriwati Ditangan Algojo

Kini hukuman penjara seumur hidup itu batal, hukuman kepada Herry Wirawan menjadi hukuman mati.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib guru ngaji cabul, Herry Wirawan kini berada di tangan seorang algojo.

Guru cabul yang merudapaksa 13 orang santriwatinya itu batal divonis seumur hidup.

Seperti diketahui, pada Selasa (15/2/2022) lalu majelias hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan.

Namun, hukuman itu dianggap ringan lantaran sang pelaku lolos dari jeratan hukuman mati hingga hukuman kebiri kimia.

Kini hukuman penjara seumur hidup itu batal, hukuman kepada Herry Wirawan menjadi hukuman mati.

Vonis kepada guru ngaji cabul itu berubah setelah Pengadilan Tinggi Bandung menerima banding dari jaksa Kejati Jabar.

Artinya, Herry Wirawan bakal divonis mati seperti tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus rudapaksa belasan santriwati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum.

Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar)

Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Respon Kelurga Korban

Keluarga santriwati korban kebejatan Herry Wirawan langsung mengucap syukur saat mendengar predator seksual itu divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Bagi keluarga korban, putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menerima banding jaksa untuk memvonis mati Herry Wirawan sudahlah sangat tepat.

Satu diantaranya dirasakan oleh AN (34), salah satu keluarga korban rudapaksa asal Garut Selatan, Jawa Barat.

"Ucap syukur alhamdulillah, ini adalah sejarah," kata dia dilansir dari Tribun Jabar, Senin (4/4/2022).

Dia berharap vonis mati yang diterima Herry Wirawan bisa membuat efek jera agar tak ada lagi kasus rudapaksa sadis.

"Semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," ujarnya.

Ia menyebut, kini pihak keluarga merasa lega setelah hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas musibah yang menimpa anak-anaknya.

"Kami berterimakasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ucap AN.

Bukan ngaji Quran, Santriwati dipaksa Herry Wirawan jadi kuli dan urus bayi
Bukan ngaji Quran, Santriwati dipaksa Herry Wirawan jadi kuli dan urus bayi (kolase Kompas/TribunJabar)

Perkosa 13 Santriwati

Herry terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Hakim berpendapat bahwa terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Namun, sebaliknya terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu.

Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.

Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kondisi Herry Wirawan

Kepala Rumah Tahanan Kebon Waru Riko Stiven mengungkap, Herry WIrawan dalam kondisi yang sehat pascavonis yang diberikan terhadapnya.

Ia pun menyebut kalau Herry Wirawan masih terlihat tersenyum.

Menurut kepala rutan, Herry Wirawan tampak masih beraktivitas seperti biasa dan mengikuti shalat berjamaah.

"Masih biasa saja sih beliau," kata Kepala Rumah Tahanan Kebon Waru Riko Stiven, dilansir dari Kompas.com, Senin (22/2/2022).

Meski begitu, menurut Riko, Herry Wirawan terlihat sedih pascaputusan pidana seumur hidup terhadapnya.

"Pasti sedih kan. Pastilah, kelihatan tapi berusaha senyum aja," ucapnya.

Riko mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan kabar soal pemindahan penahanan Herry, pasalnya belum ada putusan inkrah di pengadilan.

Meski begitu, pihaknya memastikan Herry dalam keadaan aman dan sehat di Rutan Kebonwaru.

"Saya pastikan Herry dalam keadaan sehat, aman di rutan, kan gitu," ucapnya.

Putrinya dihamili guru ngaji, ayah korban geram Herry Wirawan tawari uang tutup mulut
Putrinya dihamili guru ngaji, ayah korban geram Herry Wirawan tawari uang tutup mulut (kolase shutterstock/ TribunJabar)

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung yayasan KS, Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, otel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved