Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ini Penjelasan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung

Pimpinan pesantren asal Bandung, Herry Wirawan akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh hakim, setelah sebelumnya ditetapkan hukuman seumur hidup

Tayang:
Editor: widi bogor
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabar terbaru kasus pemerkosaan santriwati oleh seorang pimpinan pesantren asal Bandung.

Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati telah divonis hukuman mati.

Hal ini berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, menyusul dikabulkannya banding jaksa, atas Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro dilansir TribunnewsBogor.com Senin (4/4/2022) dari website PT Bandung.

Hakim PT Bandung menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan
Hakim PT Bandung menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan (PT Bandung)

Dalam pembacaan vonis yang diputuskan dalam sidang terbuka hari ini, Senin (4/4/2022), Hakim memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Kendati demikian, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai 21 KUHAP jis Pasal 21 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 24 Tahun 1983, Pasal 81 Ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Sebagai informasi, sebelumnya Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah.

Baca juga: Hukum Pamer Uang Atau Harta Kekayaan dalam Islam, Ulama Ingatkan Bahaya Ini Jika Berlaku Sombong

Baca juga: Doain Anies Presiden Dituding Penyebab Taufik Dipecat dari DPR, Gerindra Bantah Ungkit Sepak Terjang

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1),ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Harry.

Karena Jaksa meyakini bahwa hukuman mati patut diberikan kepada terdakwa atas perbuatannya yang telah memperkosa 13 santriwati.

Banding tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

(Fathia Oktaviani / Magang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved