Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Nafsu Tak Terkendali, Pria di Bandung Rudapaksa Istri Temannya di Kebun Pisang

Perasaan campur aduk antara penyesalan dan malu hinggap didiri Adit (21), warga Baleendah, Kabupaten Bandung.

Editor: Yudistira Wanne
tribun network
Pelaku rudapaksa terhadap wanita berkebutuhan khusus di Kabupaten Bandung. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Perasaan campur aduk antara penyesalan dan malu hinggap didiri Adit (21), warga Baleendah, Kabupaten Bandung.

Adit hanya tertunduk lesu saat digiring di Mapolresta Bandung, Senin (4/4/2022).

Ya, Adit merupakan pelaku rudapaksa kepada wanita berkebutuhan khusus di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut laporan masyarakat.

"Kejadiannya pada 25 Maret 2022 saat tersangka ini merupakan teman dari suami korban mengajak minum-minuman keras suami korban di lantai dua," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung.

Baca juga: Takut-takuti Pasien dengan Bayi Jin Warna Merah, Dukun di Pati Rudapaksa 2 Gadis, Ini Kronologinya

Kusworo mengatakan, pada saat tersangka YJP alias Adit (21) turun ke bawah.

Ia tidak sengaja melihat korban sedang memainkan handphone-nya sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban.

Kemudian korban diajak ke belakang rumah di kebun, dilakukanlah persetubuhan dengan paksa," kata Kusworo.

Yang menjadi tempat kejadian merupakan kebun terdapat pohon pisang, di samping sawah.

Tersangka melakukan tindakan keji tersebut tepat di balik pohon pisang.

"Setelah itu tersangka mengantarkan korban ke depan gang rumahnya.

Baca juga: Rintihan Gadis Muda 13 Kali Dinodai Tukang Pecel Lele, Pelaku Ancam Rudapaksa Adik Korban

Pada saat itu, suami korban mencari korban yang dikiranya itu ke rumah saudaranya," ucap dia.

Saat pulang, suami korban mendapati istrinya menangis.

"Pada saat itu diceritakan oleh korban bahwa ia telah disetubuhi dengan paksa oleh teman dari pada suami korban sehingga tengah malam suami korban menyampaikan hal itu, melaporkan ke polsek setempat dan bersama-sama dengan polsek mendatangi tersangka dan pada saat itu tersangka belum mengakui," ujar Kusworo.

Namun setelah melakukan pemeriksaan yang intens, kata Kusworo, dengan alat bukti yang ada, hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, YJP alias Adit.

"Tersangka satu orang dan informasinya baru satu kali melakukan perbuatan ini," katanya.

Baca juga: Nafsu Tak Terbendung, Tukang Becak di Tuban Rudapaksa Empat Wanita Berbagai Usia, Begini Nasibnya

Kusworo mengungkapkan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 285 KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun," ucapnya. 

(TribunJabar.id)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved