Cemburu, Suami di Cirebon Aniaya Istri Hingga Babak Belur : Saya Sekarang Sangat Menyesal
Bahkan, S yang tercatat sebagai warga Kabupaten Indramayu itu pun tampak lancar menjawab pertanyaan dari petugas yang mengintrogasinya.
"Tersangka menganiaya korban menggunakan tangan kosong," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (1/4/2022).
Ia mengatakan, penganiayaan tersebut berawal dari cekcok antara S dengan korban yang dinikahinya sejak setahun terakhir.
"Setelah menganiaya, S menyeret korban ke kamar mandi kemudian menenggelamkan kepala korban ke ember berisi air," ujar Anton.
Anton menyampaikan, korban sempat dilarikan ke RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon dan kini kondisinya membaik.
Saat ini, korban ditempatkan di Rumah Aman KPAID Kabupaten Cirebon untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya yang mengalami trauma.
Pihaknya juga mengamankan ember yang digunakan tersangka untuk menenggelamkan kepala korban dan lainnya sebagai barang bukti.
"Tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Anton.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Begini Pengakuan Si Suami di Cirebon yang Menganiaya Istrinya hingga Luka-luka di Sekujur Tubuhnya