Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Tidak Setuju Gara-gara Alasan Ini

Dalam hal ini, pihak Herry masih bisa menolak vonis mati yang dijatuhkan kepadanya, yakni mengajukan kasasi.

Editor: khairunnisa
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

Di samping itu, hukuman mati juga tidak berkorelasi apa pun terhadap upaya pemulihan korban.

"Yang paling penting juga adalah penghormatan terhadap HAM dan perlindungan terhadap korban-korban, rehabilitasi pada mereka. Itu juga perlu dibenahi dalam sistem yang kita punyai selama ini, terutama dalam sistem pendidikan keagamaan," jelas Taufan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Tak Setuju atas Vonis Herry Wirawan: Hukuman Mati Tidak Beri Efek Jera

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved