Begal di Sentul Ditangkap

Setelah di Sentul, Kawanan Begal Sadis Ini Sasar Tukang Pecel dan Pemotor di Cileungsi

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa setelah melakukan pembegalan di Sentul, kawanan pelaku ini membawa kabur motor korban ke Cileungsi

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polres Bogor bekuk sebanyak 6 tersangka kasus pembegalan sadis di Sentul yang sempat viral beberapa waktu lalu. 

Pihak Polres Bogor kemudian berhasil membekuk sebanyak 6 tersangka dalam kasus pembegalan atau pencurian disertai kekerasan ini.

Penangkapan dilakukan polisi pada 31 Maret 2022 di berbagai lokasi mulai di Kota Bekasi, Klapanunggal dan Gunungputri.

Para pelaku ini antara lain adalah RB (20) peran sebagai pembacok, LL (23) sebagai pemetik motor, DM (22) sebagai joki, AH (17) ikut melakukan lalu FM (24) dan FR (24) sebagai penadah.

Beberapa dari mereka bahkan terpaksa diberi timah panas oleh polisi karena sempat melawan saat ditangkap.

Dalam perkara ini polisi juga berhasil menyita barang bukti 2 unit motor curian, 4 buah ponsel, 2 bilah celurit dan barang bukti lainnya.

"Mereka kami sangkakan dengan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Kemudian terhadap 2 orang yang melakukan pertolongan jahat kami kenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara," kata AKBP Iman Imanuddin.

Selain ke-6 tersangka, kata Iman, masih ada 3 orang pelaku lainnya yang kini masih diburu polisi.

"Yang tiga orang masih dalam pengejaran tim dari Resmob Polres Bogor," kata Iman Imanuddin.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved