Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tajam, Ini Pemandangan yang Tersaji di Area Tempat Eks Sekretaris Umum FPI Menjalani Persidangan

Kawat berduri menjadi pemandangan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Editor: Yudistira Wanne
Tribun Network
Kawat berduri terpasang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

"Sesuai jadwal agendanya putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Vonis dari Majelis Hakim yang berdasar pada fakta sidang tersebut akan menentukan apakah Munarman dinyatakan bebas atau bersalah dalam kasus tindak pidana terorisme.

Baca juga: Tak Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum Munarman : Biar Cepat Selesai

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya.

Yakni bahwa Munarman tidak melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Harapannya bebas. Semoga majelis hakim memberikan keputusan terbaik," ujar Aziz.

Munarman Singgung Bom Bali dan FPI Kecam Tindak Terorisme

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (25/3/2022) Munarman menyampaikan bahwa dia dan FPI yang sudah dibubarkan tidak pernah mendukung tindak terorisme.

Dalam dupliknya Munarman mengatakan sejak lama dia dan FPI tidak mendukung tindak pidana terorisme yang menggunakan kekerasan dan sampai menimbulkan korban jiwa.

"Bahkan sejak bom Bali 2002 FPI sudah mengecam dan menyatakan bahwa hal tersebut adalah tindakan terorisme, bukan jihad," kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022).

Dia menyebut pihak yang menyebutnya dan FPI baru-baru ini saja menolak terorisme tidak update dengan informasi, dan merupakan orang jahat karena menyesatkan informasi.

Menurutnya, dia dan FPI berupaya bersikap adil dalam memandang terorisme, di mana terorisme tidak hanya dilakukan serta menyangkut satu agama atau kelompok tertentu.

Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Sebut Perkara Terorisme Kliennya Merupakan Upaya Pembungkaman

"Jadi tidak boleh dan terlarang melabel, memframing dan mendakwa orang sebagai teroris semata-mata karena afiliasi politik ideologi. Sebab akan terjadi vonis guilty by association," ujarnya.

Lebih lanjut, Munarman menuturkan mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme dan mengecam aksi teror yang terjadi pada tempat ibadah.

Bukti yang ditampilkan Munarman dalam dupliknya yakni pernyataan sikap FPI mengecam aksi teror, dari pengeboman Gereja di Jawa Timur, penyerangan kelompok bersenjata di Papua.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved