Tak Terima Anak Kandung Jadi Bulan-bulanan, Ayah di Bojonggede Murka Sekap dan Setrika Anak Tiri

Korban disiksa oleh ayah tirinya sendiri hingga mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TribunnewsBogor.com/Reynaldi Andrian Pamungkas
PR, bocah berusia 8 tahun yang disiksa oleh ayah tirinya di rumah kontrakan kawasan Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (6/4/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya berinisial PR (8) membuat geger jagat media sosial.

PR mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya dari ayahnya sendiri.

Ia disiksa oleh ayah tirinya sendiri hingga mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin (5/4/2022) malam.

Saat diselamatkan warga, korban didapati terikat pada bagian tangan dan kaki.

Warga sekitar menemukan luka bakar seperti bekas setrikaan pada bagian tangan dan kaki kanan.

Dikonfirmasi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, kronologi penganiayaan ini bermula ketika pelaku mendapati luka pada tubuh anak kandungnya.

Pelaku kemudian mencecar anak tirinya.

Baca juga: Hendak BAB, Warga Kaget Temukan Mayat Mengambang di Danau: Pakai Parasut Hitam

Terkuak ternyata anak kandungnya itu pernah jadi bulan-bulanan saudara tirinya 

"Jadi pada saat tersangka yang merupakan ayah tiri korban, bertanya pada korban kenapa anak kandungnya berinisial M terdapat luka," kata Yogen dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

"Kemudian korban yang berusia delapan tahun mengatakan bahwa dia sempat menyiram air panas kepada M."

Kediaman bocah yang dianiaya oleh ayah tirinya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (6/4/2022)
Kediaman bocah yang dianiaya oleh ayah tirinya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (6/4/2022) (TribunnewsBogor.com/Reynaldi Andrian Pamungkas)

Murka, ayah tiri pun menganiaya anak tiri.

"Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh anak tirinya, kemudian tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian korban diikat," timpalnya lagi.

Baca juga: Anaknya Jadi Korban Salah Sasaran saat Tawuran, Nurdin : Anak Saya Dianiaya 15 Orang

Lanjut Yogen, pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sekitar.

Ia juga berujar pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved