Bocah Disiksa Ayah Tiri

Motif Ayah Tiri Siksa Bocah 8 Tahun di Bogor Terungkap, Luka Bakar di Tubuh Korban Jadi Bukti Polisi

Saat ini, bocah kecil tersebut sudah menjalani perawatan untuk memulihkan kesehatan dan juga mentalnya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi - Bocah disiksa ayah tiri 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOJONGGEDE - R (25) seorang ayah tiri di Bogor yang tega menganiaya anaknya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

R yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kini telah diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Seperti diketahui, bocah berusia 8 tahun berinisial PR disekap dan disiksa oleh ayah tirinya di sebuah rumah kontrakan yang belokasi di wilayah Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Saat ditemukan oleh warga, bocah tersebut dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali.

Tak hanya itu, ditubuh korban juga ditemukan bekas luka bakar akibat ulah ayah tirinya.

Saat ini, bocah kecil tersebut sudah menjalani perawatan untuk memulihkan kesehatan dan juga mentalnya.

TONTON JUGA :

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengukap motif pelaku hingga tega menganiaya bocah di bawah umur tersebut.

Menurut polisi, pelaku diduga kesal kepada korban.

AKBP Yogen Heroes Baruno mengngkapkan, penganiayaan ini bermula ketika pelaku mendapati luka pada tubuh anak kandungnya.

"Jadi pada saat tersangka yang merupakan ayah tiri korban, bertanya pada korban kenapa anak kandungnya berinisial M terdapat luka," kata Yogen dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

"Kemudian korban yang berusia delapan tahun mengatakan bahwa dia sempat menyiram air panas kepada M."

"Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh anak tirinya, kemudian tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian korban diikat," timpalnya lagi.

Lanjut Yogen, pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sekitar.

AKBP Yogen Heroes Baruno menerangkan, pelaku bakal dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.

"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya, rabu (6/4/2022).

TribunnewsBogor.com merangkum fakta-fakta menarik kasus penganiayaan ayah tiri kepada bocah 8 tahun di Bogor :

- Korban Disekap dan Diikat

R (25) seorang ayah tega menganiaya anak tirinya dengan cara keji.

Bocah berinisial PR (8) disekap dan diikat di rumah kontrakan yang dihuni oleh pelaku dan keluarganya.

Hal ini terungkap saat warga mendobrak paksa pintu rumah kontrakan yang berloksi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor pada, Senin (5/4/2022) malam.

Saat itu, warga menemukan tangan dan kaki bocah berusia 8 tahun itu dalam kondisi terikat tali di dalam rumah kontrakannya.

"Iya jadi kemarin jam 22.00 WIB malam ada penggerebekan yang dilakukan oleh warga dan juga anggota Polsek Bojonggede, dimana informasinya ada seorang anak inisial PR (8) yang disekap bapaknya," kata AKBP Yogen Heroes Baruno.

Kediaman bocah yang dianiaya oleh ayah tirinya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (6/4/2022)
Kediaman bocah yang dianiaya oleh ayah tirinya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (6/4/2022) (TribunnewsBogor.com/Reynaldi Andrian Pamungkas)

Tak hanya itu, warga juga menemukan luka bakar diduga bekas setrikaan pada bagian tangan dan kaki kanan korban.

"Ketika ditemukan anak itu dalam kondisi terikat tangan dan kaki, maka kami bawa ke Polres untuk ditangani Unit PPA," imbuhnya.

Kondisi Korban

Kepala Puskesmas Ragajaya, dr Indiyah Rukmi mengatakan bahwa memang terdapat luka KDRT, terutama kepada anak lelakinya yang kecil, PR (8).

"Tapi memang ada luka yang lama, ada juga yang baru, lukanya juga sudah mulai mengering," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com, di depan kediaman korban, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (6/4/2022).

Menurutnya, pihak Puskesmas Ragajaya sudah memberikan pertolongan kepada korban, dengan membawakan sejumlah obat ke kediamannya.

Lalu, PR juga sudah menjalani visum di RS Mitra pada beberapa waktu lalu, yang di mana saat ini masih menunggu proses hukum untuk ayah tirinya.

Dr. Indiyah Rukmi mengungkapkan bahwa, pada mulanya yang memiliki luka adalah anaknya yang berusia 11 bulan, yang di mana luka tersebut bukan dari tindakan ayahnya.

"Lukanya itu oleh kakaknya, karena melihat yang kecil diperlukan seperti itu oleh kakanya makanya ayahnya membalasnya," katanya.

PR, bocah berusia 8 tahun yang disiksa oleh ayah tirinya di rumah kontrakan kawasan Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (6/4/2022)
PR, bocah berusia 8 tahun yang disiksa oleh ayah tirinya di rumah kontrakan kawasan Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (6/4/2022) (TribunnewsBogor.com/Reynaldi Andrian Pamungkas)

Secara medis, menurut Kepala Puskesmas Ragajaya, luka-luka tersebut memang tampak banyak pada beberapa bagian tubuh dari korban.

Bahkan, luka itu bisa terbilang tidak wajar bagi korban.

"Ada yang luka setrika luka disundut rokok, tapi sudah mulai mengering emang, itu juga kejadiannya udah lama jadi mengering," katanya.

Diketahui, luka sundutan rokok pada tubuh bocah tersebut berada di bagian dada, lalu untuk luka setrikaan terdapat pada betis dan lengan kanannya.

Ia menambahkan bahwa luka-luka yang terjadi pada korban saat ini sudah menjalankan visum.

"Perkiraannya dilihat dari lukanya, yang sundutan rokok itu udah sekitar seminggu, kalo yang bekas setrika itu dua atau tiga hari lalu," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved