Disemprot Hakim karena Berdalih soal Buang Jasad Dua Sejoli, Kolonel Priyanto: Entah Setan Dari Mana

Saat memberikan keterangannya, Priyanto berlasan ingin menolong anak buahnya dari masalah yang akan dihadapi akibat menabrak Handi dan Salsabila.

Editor: khairunnisa
kolase TribunnewsBogor
Hubungan Rahasia Kolonel Priyanto dan Lala Dibongkar Anak Buah, Sempat Ngamar Sebelum Tabrak Sejoli 

Dalam perkara ini, Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Dwi Atmoko diadili secara terpisah.

Baca juga: Memohon Tak Digubris, Terungkap Permintaan Kopda Andreas ke Kolonel Priyanto Sebelum Buang Sejoli

Menyesal

Priyanto mengaku menyesal telah membuang jasad Handi dan Salsabila ke sungai. Kini, ia menyadari bahwa tindakannya tersebut salah.

“Kami menyesal. Tindakan yang saya lakukan emang salah. Saya akui dan saya menyesal,” kata Priyanto ketika menjawab pertanyaan hakim.

Karena penyesalannya itu, Priyanto berkeinginan bisa menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Handi dan Salsabila.

“Harapan saya, saya bisa minta maaf kepada keluarganya,” ungkap Priyanto.

Selanjutnya, Priyanto berulang kali menyampaikan penyesalannya karena sudah membuang Handi dan Salsabila ke sungai.

Priyanto mengatakan, kala itu ia tak tahu ada setan yang mendorongnya membuang jasad kedua korban ke sungai.

“Saya tidak tahu (entah) ada setan dari mana yang masuk ke kepala saya, saya juga enggak tahu, panik, kalap dan ada yang masuk tiba-tiba saya tidak tahu bagaimana. Itu yang terjadi,” terang Priyanto.

Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Kompas.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

Pernah “Ngebom”

Priyanto sempat melontarkan pernyataan bahwa dirinya pernah mengebom rumah warga tanpa ketahuan. Pernyataan itu dikeluarkan Priyanto di hadapan Dwi Atmoko dan Ahmad Soleh selepas kendaraan roda empat yang ditumpanginya menabrak Handi dan Salsabila.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved