Marshel Widianto Hanya Nonton Satu Video Dea Onlyfans, Rela Hapus 76 Konten Syur karena Alasan Ini

Setelah satu kali mengakses, Marshel mengaku langsung menghapus link tersebut. Ia juga mengaku hanya sekali menonton video syur Dea.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
kolase Instagram marshelwidianto/deaonlyfans
Marshel Widianto hanya nonton satu video Dea Onlyfans 

Marshel juga mengaku sekarang menjadi bahan ledekan rekan-rekan tentang aksinya membeli video syur.

"Ketika temen-temen ditangkap karena narkoba, gue ditangkep karena video bokep," jelas Marshel.

Nama Marshel yang sedang trending karena terseret Dea OnlyFans dimanfaatkan Andre Taulany dkk sebagai bahan sindiran.

"Tadi saya bilang coba ketik Google "minyak", eh yang keluar Marshel lagi Marshel lagi," ungkap Andre.

Tak henti dipojokkan di panggung, Marshel yang belum mengeluarkan lawakan melipir ke sudut panggung.

Dia kemudian dihampiri Andhika Pratama untuk diberi minyak goreng.

Lagi-lagi, Andhika mengakhiri momen itu dengan sindiran lain soal kasus yang menyeret Marshel.

"Sel, ini kan tiap orang jatahnya dapat satu (minyak goreng), yang jatah gue buat elu," ujar Andhika.

"Kok lu baik banget, Pak?" tanya Marshel.

"Buat goreng gosip lu," balas Andhika disambut tawa para penonton.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberi penjelasan terkait kasus pornografi yang ikut menyeret komika Marshel Widianto.

Menurut Fickar yang dilarang adalah transaksi jual beli konten video pornografi.

Sehingga kepolisian memiliki kewenangan untuk memanggil dan menahan seseorang yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Dan juga menurutnya penikmat video dewasa bisa dipidana jika video tersebut disebarluaskan ke ruang publik.

"Kalau memang diketahui ada transaksi mengenai pornografi, kepolisian punya kewenangan untuk memanggil, bahkan dilihat undang-undangnya ancamannya lima tahun lebih, polisi punya kewenangan untuk menahan selain memanggil,"

"Artinya kalau ada orang yang dicurigai mengedarkan atau bahkan menikmati untuk diri sendiri kalau ketahuan bisa kena,"

"Intinya itu kalau beredar di ruang publik tentang porno kalau menikmati sendiri di kamar mandi ya enggak ada masalah tapi ketika masuk ruang publik maka menjadi tindak pidana," kata Fickar dikutip dari acara Kabar Siang tvOneNews, Kamis (7/4/2022).

Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved