Tak Tahan Birahi saat Mandikan Anak, Pengakuan Ayah Kandung Bikin Jaksa Wanita Geram: Dimana Imanmu?
Kepada petugas, JD mengaku sudah 4 kali melakukan perbuatan keji tersebut, terhitung sejak 2021 silam.
Ancaman Hukuman untuk pelaku
Kemudian, sang ibu jaksa tak segan mengutarakan ancaman hukuman yang akan didapatkan pelaku.
"Tega kau ya, ancaman hukumanmu mati, Paham kau !" tegasnya.
"Siap kau untuk mati?" tanya jaksa itu lagi.
"Siap bu," jawab pelaku.
"Siap siap, gak ikhlas kau jawabnya," timpal sang Jaksa.

"Nanti divisum juga anak kau, berlipat-lipat kau di dalam. Nyawa palagi yang mau kau pertaruhkan dalam berkas ini. Tau kau," tegas sang Jaksa.
"Sholat kau didalam?" tanya Jaksa.
"Iya sholat," jawab pelaku.
"Iyalah lah sholat, menyesal pas udah ditangkap," pungkasnya.
Pelaku ternyata dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 82 pasal 1 dan 2 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara, lantaran pelaku merupakan ayah kandung korban. (*)