Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tambah Jabatan, Luhut Kini Bukan Cuma Menko Marves, Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional Juga

Selain memimpin Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut juga menjabat sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sekaligus Ketua Panitia Nasional Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 Luhut Binsar Panjaitan(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA) 

Kemudian, dalam pasal 17, tercantum tata kerja Dewan SDA Nasional.

Disebutkan bahwa Dewan SDA Nasional bersidang minimal satu kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Adapun sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Ketua Dewan SDA Nasional yakni Menko Marves Luhut.

Selanjutnya di pasal 18, disebutkan apa saja yang menjadi kewenangan Luhut.

Baca juga: Senggol Jokowi, Amien Rais Disebut Gagal Move On Jadi Presiden, Jubir Luhut: Terus-terusan Membully

1. Menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional.

2. Menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional.

3. Menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.

Lalu, pada pasal 24, pendanaan kerja Dewan SDA Nasional dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.

Susunan Organisasi dalam Dewan SDA Nasional

Selain Ketua, susunan organisasi Dewan SDA Nasional diantaranya Wakil Ketua, Ketua Harian, Anggota dan Sekretaris.

Tercantum pada pasal 7, Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dipegang oleh Airlangga Hartarto.

Adapun anggota Dewan SDA Nasional dari unsur pemerintah pusat, antara lain:

1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved