Alasan Sakit, Aksi Terkutuk Ibu Kandung Paksa Anak Layani Ayah Tiri, Jika Menolak Ancam Akan Diusir

IN memaksa anak kandungnya berinisial TS (17) untuk berhubungan badan dengan suaminya, yang merupakan ayah tiri korban.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
thenewsminute.com
Ilustrasi - korban rudapaksa 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - IN alias Neneng (41) dan suaminya, SY alias Syaiful (45) memang tak berperikemanusiaan.

Pasalnya, IN memaksa anak kandungnya berinisial TS (17) untuk berhubungan badan dengan suaminya, yang merupakan ayah tiri korban.

Kejadian miris ini terjadi di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

IN dan SY, saat ini telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pelaku ditangkap, Jumat (8/4/2022). Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua mengatakan, pelaku sudah berulang kali berhubungan badan dengan anak tirinya.

Baca juga: Pulang Belanja, Istri Menjerit Pergoki Suami Enak-enakan Bareng Anak Angkat di Kamar : Sudah 10 Kali

Aksi terakhir pada Selasa (5/4/2022), di rumah pelaku di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya. Korban ini adalah anak kandung dari pelaku IN.

Sedangkan SY suami baru IN, yang menikah tiga bulan lalu.

"Kedua pelaku ini mengaku pasangan suami istri, tetapi tidak ada dokumen pernikahan. Pernikahan hanya sebatas pengakuan," sebut Boy dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).

ilustrasi gadis kecil dirudapaksa
ilustrasi gadis kecil dirudapaksa (Tribunnews.com)

Kasus ini mulanya, SY mengajak IN untuk berhubungan badan.

Namun, sang istri menolak dengan alasan sedang sakit.

Entah apa isi kepala IN hingga menyuruh anaknya untuk melayani nafsu bejat suaminya.

Baca juga: Bocah 8 Tahun yang Disiksa Ayah Tiri Belum Dapat Perhatian dari Dinas Sosial, Ibu Korban: Boro-boro

Kata Boy, IN memaksa korban untuk mau berhubungan badan dengan bapak tirinya itu.

"Korban sempat menolak, tetapi ibunya marah lalu dipukul. Korban juga diancam akan diusir dari rumah," kata Boy.

Kepada polisi, SY mengaku sudah enam kali menggauli anak tirinya tersebut.

Korban dilarang keluar rumah. Korban kelas satu SMK di Kota Pekanbaru.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

Namun, karena perbuatan ibu kandung dan bapak tirinya itu, korban harus putus sekolah.

Dikarenakan jarang nampak keluar rumah, tetangga pelaku pun curiga dan akhirnya melapor ke polisi.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, hingga terungkap anak di bawah umur digauli ayah tiri atas perintah ibu kandungnya.

Boy mengatakan, kedua pelaku dijerat dijerat Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu di Riau Paksa Anak Berhubungan Badan dengan Bapak Tirinya, Ancam Usir dari Rumah "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved